Tuntutan
Sidang BTS, Irwan Hermawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Jaksa menilai, Irwan terbukti korupsi terkait proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Bakti Kominfo Tahun 2020-2022
Sebagai informasi, kasus korupsi BTS 4G ini disebut merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.
Dalam pertimbangannya, hal memberatkan perbuatan Irwan tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dari KKN. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan.
“Terdakwa telah beriktikad baik yaitu telah mengembalikan uang dengan total Rp9,3 miliar ke kas negara melalui Kejaksaan Agung RI,” ungkap jaksa.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Tersangka4 minggu agoKPK Tetapkan Dua Pengusaha Travel Haji Ismail Adham dan Asrul Azis Taba Tersangka

