Tuntutan
Sidang BTS, Irwan Hermawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Jaksa menilai, Irwan terbukti korupsi terkait proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Bakti Kominfo Tahun 2020-2022
Sebagai informasi, kasus korupsi BTS 4G ini disebut merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.
Dalam pertimbangannya, hal memberatkan perbuatan Irwan tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dari KKN. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan.
“Terdakwa telah beriktikad baik yaitu telah mengembalikan uang dengan total Rp9,3 miliar ke kas negara melalui Kejaksaan Agung RI,” ungkap jaksa.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Daerah3 minggu agoMenggemaskan! TK Islam Pembangunan Sukses Gelar Wisuda Perdana Bertema Buah dan Sayur
-
Internasional3 minggu agoMenteri LH Soroti Ancaman Sampah Plastik dan Kerusakan Ekosistem Laut Indonesia
-
Tersangka3 minggu agoSudarto Owner PT GSS Ditahan Kasus Tambang Bauksit.
-
Tersangka3 minggu agoEks Ombudsman Yeka Hendra Fatika Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

