Gugatan
Sidang Gugatan Parbulk, Pakar Hukum: Putusan Pengadilan Asing Jadi Dasar Otentik
Putusan Pengadilan Asing Bisa Jadi Dasar Putusan Terhadap HITS

Mantan Hakim Agung ini mengatakan, jika pokok sengketa yang diputus oleh putusan pengadilan asing itu adalah wanprestasi atau breach, maka gugatan perkara baru ini dapat berbentuk gugatan wanprestasi.
“Berdasarkan Pasal 436 Reglement op de Rechtsvordering atau Rv dan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, maka gugatan perkara baru tersebut tunduk pada yurisdiksi pengadilan perdata,” ujar Yahya Harahap dalam keterangan persnya yang diterima pantausidang.com Senin (11/9/2023).
Sementara, saksi ahli kedua yakni James Purba mengatakan, gugatan perkara baru tersebut harus memperhatikan Pasal 118 Herzien Inlandsch Reglement atau HIR, yaitu diajukan ke pengadilan negeri di mana tergugat berdomisili.
Purba juga menerangkan bahwa suatu proses PKPU tidak menghalangi diajukannya perkara baru.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Nasional1 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali