Gugatan
Sidang Gugatan Parbulk, Pakar Hukum: Putusan Pengadilan Asing Jadi Dasar Otentik
Putusan Pengadilan Asing Bisa Jadi Dasar Putusan Terhadap HITS

Mantan Hakim Agung ini mengatakan, jika pokok sengketa yang diputus oleh putusan pengadilan asing itu adalah wanprestasi atau breach, maka gugatan perkara baru ini dapat berbentuk gugatan wanprestasi.
“Berdasarkan Pasal 436 Reglement op de Rechtsvordering atau Rv dan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, maka gugatan perkara baru tersebut tunduk pada yurisdiksi pengadilan perdata,” ujar Yahya Harahap dalam keterangan persnya yang diterima pantausidang.com Senin (11/9/2023).
Sementara, saksi ahli kedua yakni James Purba mengatakan, gugatan perkara baru tersebut harus memperhatikan Pasal 118 Herzien Inlandsch Reglement atau HIR, yaitu diajukan ke pengadilan negeri di mana tergugat berdomisili.
Purba juga menerangkan bahwa suatu proses PKPU tidak menghalangi diajukannya perkara baru.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19