Gugatan
Gugatan Parbulk II di PN Jakarta Selatan, Begini Kata Pakar Hukum

Jakarta, Pantausidang – Pada 29 Agustus 2023, Persidangan gugatan perdata Parbulk II AS kepada PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS), memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli penggugat terkait kompetensi absolut Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam mengadili perkara dengan No. 116/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Berdasarkan pantauan, pihak Parbulk menghadirkan dua saksi ahli, diantaranya Prof. Muhammad Yahya Harahap, S.H dan James Purba S.H, M.H.
Yahya Harahap mengatakan, putusan asing tidak dapat dieksekusi di Indonesia, namun putusan hakim asing tersebut dapat dijadikan dasar hukum untuk mengajukan gugatan baru di pengadilan Indonesia.
“Dengan dasar pasal 436 Rv (Reglement op de Rechtsvordering) menyebutkan bahwa putusan hakim atau pengadilan asing, perkaranya dapat diajukan untuk diperiksa dan diputus sebagai perkara baru di Indonesia oleh pengadilan umum,” ujar mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung itu di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Nasional1 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali