Connect with us

Gugatan

Sidang Gugatan Parbulk, Pakar Hukum: Putusan Pengadilan Asing Jadi Dasar Otentik

Putusan Pengadilan Asing Bisa Jadi Dasar Putusan Terhadap HITS

Suasana sidang parbulk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Jakarta, Pantausidang– Sidang perkara gugatan Parbulk II AS (Parbulk) dengan PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) dengan nomor perkara No. 116/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL telah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Parbulk sebagai penggugat menghadirkan dua orang  ahli, yaitu M. Yahya Harahap sekaligus mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, dan James Purba S.H., M.H selaku Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).

Kedua ahli ini dihadirkan untuk memberikan pandangannya terkait kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam memeriksa gugatan yang diajukan oleh Parbulk.

Dalam keterangannya, Harahap mengatakan bahwa putusan pengadilan asing bernilai sebagai akta otentik dan dapat dijadikan dasar mengajukan gugatan perkara baru di pengadilan Indonesia.

Laman: 1 2 3 4

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Gugatan

Sidang Gugatan Parbulk, Pakar Hukum: Putusan Pengadilan Asing Jadi Dasar Otentik

Putusan Pengadilan Asing Bisa Jadi Dasar Putusan Terhadap HITS

Suasana sidang parbulk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Jakarta, Pantausidang– Sidang perkara gugatan Parbulk II AS (Parbulk) dengan PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) dengan nomor perkara No. 116/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL telah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Parbulk sebagai penggugat menghadirkan dua orang  ahli, yaitu M. Yahya Harahap sekaligus mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, dan James Purba S.H., M.H selaku Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).

Kedua ahli ini dihadirkan untuk memberikan pandangannya terkait kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam memeriksa gugatan yang diajukan oleh Parbulk.

Dalam keterangannya, Harahap mengatakan bahwa putusan pengadilan asing bernilai sebagai akta otentik dan dapat dijadikan dasar mengajukan gugatan perkara baru di pengadilan Indonesia.

Laman: 1 2 3 4

Trending