Gugatan
BRI Digugat Nasabah Prioritas, Segini Jumlahnya
Jakarta, pantausidang- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memeriksa perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh dua orang nasabah prioritas PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk.
Dua orang penggugat yaitu Alim Hutomo, Njoo dan Sundari Hartati, Lioe melawan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk sebagai tergugat.
Saat ini gugatan yang teregister dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2023/PN.Sby tersebut, telah masuk dalam agenda pembuktian saksi dari pihak penggugat.
Pada hari Rabu, 20 September 2023 para penggugat menghadirkan tiga orang saksi yaitu Djoko Santoso Widjaja, Machril, dan Yachiyo Ishibashi.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam3 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia

