Connect with us

Gugatan

BRI Digugat Nasabah Prioritas, Segini Jumlahnya

Jakarta, pantausidang- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memeriksa perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh dua orang nasabah prioritas PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dua orang penggugat yaitu Alim Hutomo, Njoo dan Sundari Hartati, Lioe melawan PT Bank Rakyat Indonesia  Tbk sebagai tergugat.

Saat ini gugatan yang teregister dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2023/PN.Sby tersebut, telah masuk dalam agenda pembuktian saksi dari pihak penggugat.

Pada hari Rabu, 20 September 2023 para penggugat menghadirkan tiga orang saksi yaitu Djoko Santoso Widjaja, Machril, dan Yachiyo Ishibashi.

Laman: 1 2 3 4 5

Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com