Connect with us

Gugatan

Sidang Gugatan Parbulk, Pakar Hukum: Putusan Pengadilan Asing Jadi Dasar Otentik

Putusan Pengadilan Asing Bisa Jadi Dasar Putusan Terhadap HITS

Suasana sidang parbulk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

“Apabila ada kreditor yang dahulu tidak dipanggil secara patut, sehingga tidak ikut dalam proses PKPU, dan namanya tidak tercantum dalam Putusan PKPU, kemudian mengajukan perkara baru dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan asing berdasarkan Pasal 436 Rv, maka hal itu diperbolehkan,” terang Purba.

Senada dengan Harahap, pakar hukum perdata Universitas Trisakti, Dr. Asep Iwan Iriawan mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi Inggris adalah akta otentik. Dengan begitu, kata Asep kekuatan hukumnya telah sempurna, formal, material, dan mengikat kepada pihak-pihak yang bersengketa.

Maka, majelis hakim PN Jakarta Selatan dapat menggunakan dasar dari putusan Pengadilan Tinggi Inggris sebagai dasar dalam menjatuhkan putusan.

“Di Pengadilan Tinggi Inggris HITS sudah kalah, di arbitrase juga Heritage kalah. Jadi harusnya utang itu harus dibayar oleh HITS sebagai penanggung. Jangan sampai putusan yang salah dari pengadilan mengakibatkan terganggunya kepercayaan luar negeri terhadap masa depan investasi di Indonesia,” kata Asep menjelaskan.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com