Connect with us

Gugatan

Sidang Gugatan Parbulk, Pakar Hukum: Putusan Pengadilan Asing Jadi Dasar Otentik

Putusan Pengadilan Asing Bisa Jadi Dasar Putusan Terhadap HITS

Suasana sidang parbulk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Lebih lanjut Asep menyatakan, perkara gugatan itu sederhana lantaran sudah ada dasarnya di putusan Pengadilan Tinggi Inggris. Sehingga menurutnya, majelis hakim bisa mengabulkan gugatan tersebut.

“Karena akta otentik buktinya sempurna dan mengikat. Sitaan-nya juga layak dikabulkan karena berdasarkan akta otentik.” sambungnya.

Asep menilai, persidangan ini harus dalam kerangka yang adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi kalau dalam kasus ini Majelis Hakim masih main-main maka akan berdampak negatif terhadap kepercayaan investasi di luar negeri,” tukasnya.

Sebagai informasi, pada persidangan sebelumnya (15/8), HITS mengagendakan pemeriksaaan saksi ahli, namun pada saat persidangan, pihaknya tidak dapat menghadirkan saksi ahli seperti yang diagendakan sebelumnya. ***AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com