Gugatan
Sidang Gugatan Parbulk, Pakar Hukum: Putusan Pengadilan Asing Jadi Dasar Otentik
Putusan Pengadilan Asing Bisa Jadi Dasar Putusan Terhadap HITS

Lebih lanjut Asep menyatakan, perkara gugatan itu sederhana lantaran sudah ada dasarnya di putusan Pengadilan Tinggi Inggris. Sehingga menurutnya, majelis hakim bisa mengabulkan gugatan tersebut.
“Karena akta otentik buktinya sempurna dan mengikat. Sitaan-nya juga layak dikabulkan karena berdasarkan akta otentik.” sambungnya.
Asep menilai, persidangan ini harus dalam kerangka yang adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jadi kalau dalam kasus ini Majelis Hakim masih main-main maka akan berdampak negatif terhadap kepercayaan investasi di luar negeri,” tukasnya.
Sebagai informasi, pada persidangan sebelumnya (15/8), HITS mengagendakan pemeriksaaan saksi ahli, namun pada saat persidangan, pihaknya tidak dapat menghadirkan saksi ahli seperti yang diagendakan sebelumnya. ***AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
Dirut PT Integra Pratama Andree Santoso Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi EDC BRI
-
Saksi1 minggu ago
KPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Saksi4 minggu ago
Manajer Keuangan PT Sempurna Global Dipanggil KPK
-
Dakwaan2 minggu ago
PT Adaro Milik Boy Tohir Disebut di Sidang Dakwaan Perkara Minyak Mentah Pertamina