Saksi
Sidang Hasto Kristiyanto, Sopir dan Sekretaris Eks Komisioner KPU Beberkan Aliran Dana

Jakarta, pantausidang — Sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku dan dugaan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan terdakwa mantan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, mengatakan agenda sidang kali ini melanjutkan pemeriksaan saksi yang sempat tertunda pada Kamis kemaren (24/4).
“Kami menghadirkan tiga saksi, yaitu sopir kader PDIP Saiful Bahri bernama Muhammad Ilham, Rahmat Setiawan Tonijaya selaku sekretaris mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan seorang saksi bernama Patric Gerard,” ujar Wawan.
Salah satu poin penting yang mencuat dalam persidangan adalah keterangan Ilham, yang mengaku pernah mengantar amplop berisi uang kepada Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu yang juga disebut dalam perkara ini. Uang tersebut diduga terkait dengan pengurusan pergantian antar waktu (PAW) caleg terpilih dari PDIP di daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
“Saya pernah mengantar uang dalam amplop cokelat ke Bu Tio,” ucap Ilham saat memberi kesaksian.
Ilham juga mengungkap bahwa dirinya menerima tas ransel berisi uang sebesar Rp400 juta dari seseorang bernama Donny Tri Istiqomah untuk diserahkan kepada Saiful Bahri. Tidak hanya itu, ia juga menerima titipan koper abu-abu dari Patric Gerry yang diminta untuk disimpan di rumah Saiful Bahri.
“Waktu itu koper dititipkan karena Pak Saiful sedang liburan Natal ke Singapura bersama keluarga,” ujar Ilham.
Selain itu, Ilham mengaku lebih dari satu kali setiap bulan mengantar Saiful Bahri untuk bertemu Hasto Kristiyanto di kawasan Sutan Syahrir, Jakarta Pusat.
Kesaksian lain datang dari Rahmat Setiawan Tonidaya, sekretaris mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia menyebut pernah diminta menukar uang sebesar 15 ribu dolar Singapura menjadi rupiah di kawasan Kwitang, Jakarta, pada 19 Desember 2019. Nilai tukar saat itu setara dengan Rp154 juta.
“Saya tukarkan di money changer Ayumas Agung,” ungkap Rahmat di hadapan majelis hakim.
Rahmat juga membeberkan adanya pertemuan Hasto Kristiyanto bersama sejumlah pihak dari PDIP di ruang kerja Wahyu Setiawan di KPU RI.
Ia menyebut, pertemuan itu membahas pentahapan penghitungan suara Pemilu 2019 serta pengurusan PAW.
Tak hanya itu, Rahmat mengaku pernah diminta mengantarkan lima bundel dokumen ke KPU. Di antaranya merupakan surat keputusan partai dan salinan putusan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan proses PAW. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional1 minggu ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Gugatan1 minggu ago
Eks Pegawai Gugat PHK Sepihak PT JAI
-
Niaga2 minggu ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Nasional4 hari ago
SP Pegadaian Tempuh Jalur Hukum, Dapat Dukungan Penuh Seluruh Indonesia