Connect with us

Saksi

Agenda Padat Pengadilan Tipikor Jakarta: Sidang Sejumlah Perkara Korupsi Digelar Senin

Pemeriksaan saksi hingga pembacaan putusan, perkara korupsi bernilai triliunan kembali disidangkan

Published

on

Sidang Zarof Ricar, Meirizka Widjaya dan Lisa Rahmat hadirkan kesaksian Erintuah Damanik
Sidang Eks Pejabat MA Zarof Ricar
Pemeriksaan saksi hingga pembacaan putusan, perkara korupsi bernilai triliunan kembali disidangkan

Jakarta, pantausidang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadwalkan menggelar rangkaian sidang penting pada Senin, 5 Mei 2025. Persidangan mencakup agenda pemeriksaan saksi dan pembacaan putusan atas berbagai perkara korupsi berskala nasional, mulai dari tata niaga timah, pengadaan APD, hingga perkara yang menyeret mantan pejabat tinggi dan aparatur peradilan.

Berikut rangkaian agenda sidang yang telah terkonfirmasi:Berdasarkan informasi dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dan konfirmasi dari petugas pengadilan, terdapat beberapa perkara menonjol yang akan disidangkan.

1. Perkara Suap Bebasnya Ronald Tannur di PN Surabaya

Majelis hakim akan memeriksa saksi dalam perkara suap pembebasan terdakwa penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur, yang diputus bebas oleh majelis hakim PN Surabaya. Tiga terdakwa yang disidangkan yakni Zarof Ricard, Meirizka Wijaja, dan Lisa Rahmat. Ketiganya diduga berperan dalam mengatur vonis bebas tersebut, sekaligus mengurus proses lanjutan perkara di Mahkamah Agung.

Perkara ini menyeret nama beberapa pihak dalam lingkaran yudisial dan disebut mencederai integritas lembaga peradilan. Penyidikan perkara ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jampidsus.

2. Tata Kelola Timah oleh Pemilik Sriwijaya Air

Sidang terdakwa Hendry Lie, pemilik maskapai Sriwijaya Air, turut diagendakan dengan agenda pemeriksaan saksi. Hendry didakwa terlibat dalam skema korupsi tata kelola niaga timah di wilayah Bangka Belitung, melalui keterlibatannya sebagai pengusaha smelter.

Jaksa menduga Hendry ikut berperan dalam pengaturan distribusi dan ekspor timah melalui perusahaan cangkang, yang turut merugikan keuangan negara dari sektor pertambangan.

3. Perkara Rumah DP Nol Rupiah DKI Jakarta

Donal Sihombing dan kawan-kawan kembali dihadirkan di ruang sidang dalam agenda pemeriksaan saksi. Mereka didakwa terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan lahan untuk program rumah murah DP Nol Rupiah yang merupakan program unggulan Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan.

Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya kejanggalan dalam penghitungan harga lahan dan proses pengadaannya melalui Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

4. Dugaan Korupsi APD Kemenkes dan BNPB

Terdakwa Ahmad Taufik dan kawan-kawan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan dan BNPB saat masa pandemi COVID-19. Jaksa menduga telah terjadi markup dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan darurat tersebut.

Nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, dengan modus penyusunan harga tidak wajar dan keterlibatan perusahaan fiktif.

5. Skandal Emas PT Antam

Pengadilan juga akan memeriksa saksi dalam perkara dugaan korupsi di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp3,3 triliun. Jaksa menyebut telah terjadi manipulasi dalam peleburan emas dan penggunaan cap logam mulia (LM) Antam secara ilegal oleh oknum internal dan eksternal perusahaan.

Praktik ini merusak reputasi produk emas nasional dan membuka celah distribusi emas ilegal di pasar dalam negeri.

6. Pembacaan Putusan Tata Niaga Timah

Tiga terdakwa, yakni Supianto, Alwin Albar, dan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, akan menjalani sidang pembacaan putusan. Mereka didakwa terlibat dalam praktik suap dan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian izin pertambangan dan tata niaga timah, termasuk di wilayah Bangka Belitung dan area tambang lainnya.

Jaksa menilai tindakan para terdakwa memperparah kerusakan lingkungan dan merugikan pendapatan negara dari sektor mineral strategis.

7. Duplik Terdakwa Heru Hanindyo

Sidang juga mengagendakan pembacaan duplik dari terdakwa Heru Hanindyo, mantan hakim PN Surabaya yang diduga menerima suap dalam perkara pembebasan Gregorius Ronald Tannur. Duplik ini menjadi respons atas replik Jaksa Penuntut Umum atas pledoi yang telah dibacakan sebelumnya.

Heru diduga menjadi bagian dari jejaring mafia peradilan yang menjual vonis untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

 

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Facebook

Tag

Trending