Nasional
Sidang Hotman vs Razman Arif Nasution Ricuh: KY Minta Hormati Hakim dan Pengadilan
KY sikapi kericuhan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution dengan Hotman Paris Hutapea
Sementara itu Anggota KY Binziad Kadafi menekankan, KY memiliki kewenangan untuk mengambil langkah hukum. Yaitu terhadap siapa pun yang merendahkan martabat hakim, sesuai dengan Pasal 20 Ayat (1) Huruf e UU KY.
KY juga mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk lebih memperhatikan keamanan hakim dan pengadilan dengan mengimplementasikan Peraturan MA No. 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan di Lingkungan Peradilan secara lebih efektif.
Meski demikian, KY telah mengapresiasi jajaran Polres Jakarta Utara yang telah responsif dalam mengamankan sidang ini.
“Ke depan, KY akan merekomendasikan sistem keamanan yang lebih ketat kepada MA dan pemerintah agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tandas Kadafi.
KY pun mengingatkan para advokat dan pihak berperkara untuk selalu menghormati hakim serta menjaga ketertiban dalam persidangan.
“Majelis hakim harus terus mengoptimalkan kewenangannya sesuai KUHAP dan berpegang teguh pada Kode Etik Hakim. Kami juga mengimbau para advokat agar menjaga marwah pengadilan dan tidak menciptakan kegaduhan,” tutur Kadafi.
Dengan langkah tegas dari KY dan dukungan penuh dari aparat penegak hukum, diharapkan peristiwa kericuhan seperti ini tidak terulang di masa mendatang, sehingga proses peradilan dapat berjalan dengan tertib dan berwibawa. ***AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Saksi4 minggu agoDirektur Legal GoTo Ungkap Perbedaan Investasi yang Dibayar Telkomsel dan Google ke Saham GoTo
-
Vonis4 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara
-
Saksi2 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP


You must be logged in to post a comment Login