Vonis
Sidang Korupsi Timah: Pengusaha Money Changer Helena Lim Divonis Ringan
Putusan Helena lebih ringan dari tuntutan jaksa JPU yang ajukan 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan

Jakarta, pantausidang– Pengusaha money changer Helena Lim akhirnya memasuki babak akhir di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hakim, memvonisnya selama lima tahun bui denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim menyatakan Helena terbukti bersalah, yaitu korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Serta menyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Mengadili, menyatakan kepada terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua primer,” ucap Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusannya, Senin (30/12/2024).
Selain pidana pokok, Hakim juga menghukum Helena Lim membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta.
Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya.
Dalam hal Helena ketika menjadi terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Helena akan penjara selama 1 tahun.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
Manajer Keuangan PT Sempurna Global Dipanggil KPK
-
Saksi3 minggu ago
Dirut PT Integra Pratama Andree Santoso Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi EDC BRI
-
Saksi7 hari ago
KPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Dakwaan2 minggu ago
PT Adaro Milik Boy Tohir Disebut di Sidang Dakwaan Perkara Minyak Mentah Pertamina
You must be logged in to post a comment Login