Vonis
Sidang Korupsi Timah: Pengusaha Money Changer Helena Lim Divonis Ringan
Putusan Helena lebih ringan dari tuntutan jaksa JPU yang ajukan 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan
Jakarta, pantausidang– Pengusaha money changer Helena Lim akhirnya memasuki babak akhir di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hakim, memvonisnya selama lima tahun bui denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim menyatakan Helena terbukti bersalah, yaitu korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Serta menyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Mengadili, menyatakan kepada terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua primer,” ucap Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusannya, Senin (30/12/2024).
Selain pidana pokok, Hakim juga menghukum Helena Lim membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta.
Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya.
Dalam hal Helena ketika menjadi terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Helena akan penjara selama 1 tahun.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tuntutan2 minggu agoProyek Fiktif Telkom, Jaksa tuntut 11 terdakwa 7 tahun hingga 16 tahun penjara
-
Saksi4 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
-
Nasional2 minggu agoRecalling Memory sambil Lawan Pemutihan Sejarah
-
Saksi3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar ke Goto


You must be logged in to post a comment Login