Saksi
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
Dugaan korupsi dalam penyaluran kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Menteng Kecil, Jakarta, menyeret nama pegawai tetap BRI, Nadia Sukmaria, dan Jurubayar Bekang Kostrad, Dwi Singgih Hartanto

Jakarta, pantausidang — Dugaan korupsi dalam penyaluran kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Menteng Kecil, Jakarta, menyeret nama pegawai tetap BRI, Nadia Sukmaria, dan Jurubayar Bekang Kostrad, Dwi Singgih Hartanto.
Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, Nadia mengakui pernah menerima ratusan berkas pengajuan kredit dari Dwi sejak 2016 hingga 2023 ke Bank BRI dengan nominal total mencapai Rp57 miliar, namun hanya sekitar Rp7,7 miliar yang dikembalikan.
Nadia yang awalnya merupakan pegawai outsourcing pada tahun 2007, kemudian diangkat menjadi pegawai tetap pada 2019 sebagai mantri BRI. Ia mengakui mengenal Dwi Singgih sejak pertama kali ditempatkan di Unit Menteng Kecil pada 2014.
Dalam kesaksiannya, Nadia tidak menampik adanya pemberian amplop oleh Dwi Singgih saat menyerahkan berkas pengajuan kredit. Meski mengklaim pemberian tersebut sebagai bentuk “ucapan terima kasih”, ia menyadari bahwa pegawai BRI dilarang menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.
“Yang saya pahami, uang tersebut sebagai ucapan terima kasih. Tapi saya tahu seharusnya tidak boleh menerima,” ujar Nadia di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025).
Dari 214 berkas permohonan yang diajukan Dwi Singgih, tercatat 148 di antaranya mencakup dana yang diduga fiktif. Sekitar setengah dari jumlah tersebut disertai amplop berisi uang. Nadia menyebut nilai pemberian itu berkisar Rp200 ribu, namun tidak pernah mencapai Rp500 ribu.
Lebih jauh, Nadia mengakui bahwa verifikasi lapangan atas data pemohon tidak dilakukan secara menyeluruh. Ia percaya pada daftar nominatif yang diberikan oleh Dwi Singgih, lengkap dengan surat rekomendasi dan rincian gaji, tanpa mengonfirmasi ke pihak instansi secara berkala.
“Saya pernah temukan keganjilan, data pemohon ternyata berbeda dengan hasil Dukcapil. Tapi saya diyakinkan Dwi bahwa itu karena alasan intelijen atau data belum diperbarui,” kata Nadia.
Jaksa juga mengonfirmasi akibat perbuatan Nadia, data dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap, dari total pencairan Rp57 miliar, hanya Rp7,7 miliar yang dikembalikan. Sisa Rp49 miliar lebih kini menjadi tunggakan macet.
Sementara itu, pengajuan kredit sempat dilakukan berulang (suplesi/top-up) oleh Dwi Singgih atas nama pemohon yang sama. Dalam proses tersebut, Nadia mengaku tetap meloloskan karena berkas dinilai lengkap secara administratif.
“Saat itu saya percaya karena berkas lengkap, ada tanda tangan dan stempel resmi. Namun saya akui, ini adalah kekeliruan besar dari saya,” tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa koneksitas Oditur Militer mendakwa pembantu letnan dua purnawirawan TNI AD Dwi Singgih Hartanto atas dugaan memalsukan dokumen kredit BRI atau guna di Bekang Kostrad Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hingga merugikan negara Rp 57 miliar.
Jaksa menilai, Dwi Singgih Hartanto melakukan korupsi bersama-sama dengan tiga terdakwa pegawai BRI lainnya yakni Nadia Sukmaria, Kepala Unit PT BRI Cabang Menteng Kecil (2019-2022) Rudi Hotma, dan Kepala Unit PT BRI Cabang Menteng Kecil (2022-2023) Heru Susanto.
Perbuatan Singgih tersebut, seolah-olah 214 prajurit TNI di bekang Kostrad mengajukan kredit di BRI dengan dokumen lengkap kepegawaian serta sistem payroll atau potong gaji. Namun yang terjadi kemudian adalah datanya tidak valid serta pelunasan cicilannya pun dengan mekanisme setor tunai, tidak mengikuti aturan baku potong gaji.
Atas perbuatan yang berlangsung sejak 2016-hingga 2023 telah menguntungkan dirinya yaitu Dwi Singgih Hartono sebesar Rp56,7 miliar, Nadia Sukmaria Rp29,8 juta, Rudi Hotma Rp65,5 juta, Heru Susanto Rp26,5 juta, serta memperkaya orang lain yakni Antonius HPP (alm) sebesar Rp20 juta, Muyasir Rp 4 juta, Maman Rp53,5 juta, Sutrisno Rp53,5 juta, Wiwin Tinni Rp 1 juta, dan Herawati Rp1,8 juta.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.