Saksi
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mengupas modus operandi kredit fiktif senilai Rp56 miliar yang diduga dilakukan oleh Juru Bayar Bekang Kostrad, Dwi Singgih Hartanto

Terdakwa Dwi Singgih Hartanto akui kuasai ratusan ATM dan PIN untuk mencairkan dana kredit fiktif senilai puluhan miliar. Persidangan mengungkap pola gali lubang tutup lubang sejak 2017.
Jakarta, pantausidang – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mengupas modus operandi kredit fiktif senilai Rp56,7 miliar yang diduga dilakukan oleh Juru Bayar Bekang Kostrad, Dwi Singgih Hartanto.
Dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa, Dwi Singgih secara terbuka mengakui menguasai ratusan kartu ATM dan nomor PIN dari para nasabah fiktif yang digunakan untuk mencairkan dana secara tunai sejak 2017.
“Dari 298 rekening, nomor PIN-nya macam-macam, semua saya catat. Saya ambil uang tunainya lewat ATM, maksimal lima juta per kali tarik,” ujar Dwi menjawab pertanyaan hakim soal teknis pencairan dana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025).
Ia mengakui, sistem kredit tersebut dilakukan dengan pola gali lubang tutup lubang. Pinjaman baru digunakan untuk menutup cicilan lama, dan sebagian dana digunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Kalau pinjam Rp100 juta, bisa jadi utangnya dua kali lipat. Saya tahu itu rugi, tapi terus berjalan karena sudah terlanjur,” ujar Dwi.
Ia juga menyebut, sempat menggunakan dana itu untuk membangun rumah di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat, namun tidak bisa menyebut jumlah pasti yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Majelis hakim juga mempertanyakan peran pihak bank dalam menyetujui pengajuan kredit yang terus meningkat dari waktu ke waktu, tanpa ada deteksi awal terhadap indikasi fiktif.
“Awalnya hanya dua berkas per bulan, lama-lama jadi enam. Mengapa tidak ada yang mencurigai kenaikan drastis ini?” tanya hakim.
Perwakilan BRI yang hadir menyatakan bahwa selama ini performa pembayaran dari satuan kerja Kostrad cukup baik, sehingga tak ada kecurigaan.
Diketahui, praktik ini berlangsung selama lebih dari lima tahun, dari 2017 hingga terbongkar pada 2023. Namun pihak internal BRI disebut belum melakukan pendataan atas aset-aset terdakwa meski Dwi Singgih sempat menyatakan kesiapannya bertanggung jawab.
“Dari audit tercatat total kerugian mencapai Rp56,7 miliar. Apakah terdakwa sadar akibat perbuatannya?” tanya hakim.
“Siap (salah), Yang Mulia.” Dwi menjawab singkat.
Dalam dakwaan Jaksa, Dwi Singgih Hartanto melakukan korupsi bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yakni pegawai BRI Nadia Sukmaria, Kepala Unit PT BRI Cabang Menteng Kecil (2019-2022) Rudi Hotma, dan Kepala Unit PT BRI Cabang Menteng Kecil (2022-2023) Heru Susanto.
Perbuatan Singgih tersebut adalah seolah-olah 214 prajurit TNI di bekang Kostrad mengajukan kredit di BRI dengan dokumen lengkap kepegawaian serta sistem pay roll atau potong gaji.
Namun yang terjadi kemudian adalah datanya tidak valid serta pelunasan cicilannya pun dengan mekanisme setor tunai, tidak mengikuti aturan baku potong gaji.
Atas perbuatan, Dwi Singgih Hartono telah menguntungkan dirinya sebesar Rp56,7 miliar, Nadia Sukmaria Rp29,8 juta, Rudi Hotma Rp65,5 juta, Heru Susanto Rp26,5 juta, serta memperkaya orang lain, yakni Antonius HPP (alm) sebesar Rp20 juta, Muyasir Rp 4 juta, Maman Rp53,5 juta, Sutrisno Rp53,5 juta, Wiwin Tinni Rp 1 juta, dan Herawati Rp 1,8 juta. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Tuntutan4 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar
-
Dakwaan4 minggu ago
Lagi, Seorang Pejabat Bank BRI Cabang Tanah Abang Didakwa Korupsi Rp17,2 Miliar
-
Tersangka3 minggu ago
Bos Sritex, Dua Bankir BJB dan Bank DKI Jadi Tersangka Korupsi Kredit