Tersangka
Sidang Praperadilan: Penetapan Hasto Kristiyanto Dinilai Cacat Hukum
Tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menilai bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sah. Sebab menurutnya, penetapan tersangka Hasto tidak sesuai prosedur
Jakarta, pantausidang– Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu (5/2/2025).
Hasto menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi dan perintangan penyidikan kasus suap dengan buronan Harun Masiku.
Tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menilai bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sah. Sebab menurutnya, penetapan tersangka Hasto oleh lembaga antirasuah tersebut tidak sesuai prosedur.
“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum,” kata Maqdir Ismail saat membacakan petitum ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Menurut Maqdir, KPK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat saat menetapkan Hasto sebagai tersangka dengan dua perkara sekaligus.
Hentikan Kasusnya
Dua perkara itu yakni penyidik menduga Hasto terlibat dalam kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024
Serta kasus perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku. Kubu Hasto meminta KPK menghentikan kasus menjeratnya.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan mulainya Penyidikan Nomor B/722/DIK.00/23/12/2024; dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/721/DIK.00/23/12/2024 yang menetapka Pemohon (Hasto Kristiyanto) sebagai Tersangka,” ucap Maqdir.
Dalam perkara ini, KPK juga sempat mencegah Hasto bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 24 Desember 2024 lalu.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu ago
Eks Dirut Dapen Bukit Asam Akui Beli Emas Rp9 Miliar
-
Tersangka4 minggu ago
KPK Tahan Eks Dirut PT Taspen
-
Saksi4 minggu ago
Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi PT Taspen
-
Tersangka3 minggu ago
KPK Sita Barang Bukti Kasus Taspen Senilai Rp.20 Miliar