Tersangka
Sidang Praperadilan: Penetapan Hasto Kristiyanto Dinilai Cacat Hukum
Tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menilai bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sah. Sebab menurutnya, penetapan tersangka Hasto tidak sesuai prosedur

Hal tersebut masuk dalam gugatan kubu Sekjen partai berlambang banteng moncong putih itu.
Tim kuasa hukum Hasto juga meminta hakim memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon.
“Tentang larangan bepergian ke luar negeri atas nama pemohon Hasto Kristiyanto tidak sah,”
“Dan memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3×24 jam sejak pemcaaan putusan,” tutur Maqdir.
Minimal Dua Alat Bukti
Sementara itu, tim hukum Hasto Kristiyanto lainnya, Todung Mulya Lubis menjelaskan, KPK memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka selain minimal dua alat bukti.
Tujuannya, terciptanya transparansi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM), agar seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka dapat memberikan keterangan yang seimbang.
Menurut Todung, pemeriksaan pemohon (Hasto Kristiyanto) sebagai saksi untuk Harun Masiku tidak bisa disebut pemeriksaan calon tersangka.
Alasannya, KPK tidak melalui ketentuan yang sesuai putusan mahkamah konstitusi (MK) nomor 21 tahun 2014 tentang aspek substansi pemeriksaan untuk mengonfirmasi pokok perkara bukan sekedar siasat formil.
“Dalam perkara ini pemohon belum pernah memberikan keterangan atas perkara baik itu surat perintah penyidikan nomer sprindik 153/dik00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024, terkait memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan surat perintah penyidikan nomor sprindik 152/dik00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas dugaan merintangi penyidikan,” ujar Todung di tempat yang sama.
KPK Tidak Pernah Panggil Hasto
Todung menyimpulkan, KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa pernah memanggil dan atau meminta keterangan terlebih dahulu secara resmi sebagai saksi atau calon tersangka dalam perkara ini.
“Maka sesuai dengan prosedur ketentuan hukum berlaku, hal ini bertentangan dengan hukum berlaku dalam UU KPK,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu eks calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
Pengumuman tersangka langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 24 Desember 2024 lalu.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan,”
“Dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK,” tutur Setyo di Gedung KPK beberapa waktu lalu. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka3 hari ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi3 hari ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Saksi6 hari ago
Kasus Pengadaan EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Mika Informatika Indonesia
You must be logged in to post a comment Login