Saksi
Sidang Suap Hakim CPO, Istri Eks Panitera Muda Keguguran Usai di BAP

Jakarta, pantausidang- Istri mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Wahyu Gunawan, Deilla Dovianti Putri menyebutkan bahwa ia mengalami keguguran saat akan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua oleh Tim penyidik Kejaksaan Agung.
“Saat itu saya sedang hamil muda Yang Mulia. Saya kehilangan anak saya karena selama dari Jumat, Sabtu, Minggu saya di BAP tanpa ada waktu cukup istirahat untuk saya Yang Mulia,” ucap Deilla sambil menangis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Deilla mengaku, ruangan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat dingin dan ia tidak membawa pakaian hangat alias jaket.
“Saya di BAP hari Sabtu dari siang sampai malam, pulang malam besoknya saya kembali lagi (ke Kejagung) di BAP pagi hari. Jadi sangat kurang istirahat Yang Mulia,” tuturnya.
Awalnya, Deilla menceritakan bahwa pada pemeriksaan hari pertama, ia mengaku dihubungi tim penyidik untuk datang ke Kejagung dengan alasan agar membawa salinan pakaian suaminya.
Deilla mengaku, tidak ada surat panggilan pemeriksaan untuk dimintai keterangan untuk suaminya sebagai tersangka.
“Tidak ada (surat panggilan). Saya diminta datang ke Kejaksaan Agung untuk membawa baju suami saya,” ungkap Deilla.
Namun saat ia datang dan menjenguk suaminya, Deilla tiba-tiba didatangi oleh salah satu penyidik Kejaksaan Agung dengan mengatakan, “Nanti sebentar lagi di BAP ya,” ucap Delia sambil menirukan seorang penyidik Kejagung.
Sayangnya , Deilla tidak menyebutkan nama pejabat penyidik Kejagung tersebut. Ia menyebutkan bahwa saat di BAP kedua, dirinya mendapatkan surat panggilan resmi.
Dalam persidangan ini, Deilla dihadirkan sebagai saksi dalam sidang suap hakim terkait vonis lepas perkara crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Selain Deilla, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah Ashadi selaku sopir terdakwa Ariyanto, Emanuel Indradi yang merupakan pengemudi di PN Jakarta Pusat, serta Edi Suryanto sebagai mantan sopir pribadi terdakwa Djuyamto.
Sedangkan tiga saksi lainnya berasal dari Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF). Ada Staf Keuangan AALF, Titin Indah Lestari, dan associate di AALF, Feynita Susilo. Selain itu, ada Varial Ashari, selaku mantan karyawan di kantor pengacara tersebut.
Dalam persidangan kali ini, para terdakwa hadir secara daring. Mereka adalah mantan Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta.
Kemudian, mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta majelis hakim perkara korupsi CPO, yaitu, Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa kelima terdakwa tersebut menerima uang tunai sebanyak 2,5 juta Dolar AS atau senilai Rp40 miliar.
Duit tersebut diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih dan M. Syafe’i selaku advokat atau perwakilan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka3 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan4 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi3 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka2 minggu ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login