Connect with us

Ragam

Subkon Fiktif, 5 Pejabat Waskita Karya Divonis 4-7 Tahun

Desi Arryani saat menjabat di PT Waskita Karya telah terbukti bersalah menyalahgunakan wewenangnya atas 41 kontrak subkontraktor fiktif 2009 -2013

Published

on

Jakarta, Pantausidang – Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani cs  mendapat hukuman 4 hingga 7 tahun dalam perkara dugaan Korupsi Kontraktor proyek fiktif di Waskita Karya tahun 2009-2013 lalu.

Vonis oleh majelis hakim pimpinan Panji Surono tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK , yang sebelumnya mengajukan hukuman 6 hingga 9 tahun pidana penjara.

Desi Arryani saat menjabat di PT Waskita Karya telah terbukti bersalah menyalahgunakan wewenangnya menandatangani 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif 2009 -2013.

Dengan membayar fee bendera Subkon senilai 1,5 persen.

Unsur merugikan negara sesuai keterangan ahli auditor BPK RI Juli 2020 Rp 202 Miliar.

Kerugian sebagai akibat para subkontraktor tersebut sama sekali tidak melakukan pekerjaan.

Desi Aryani  secara bersama sama  terbukti memperkaya diri sebesar Rp 3,4 Miliar, Fator Rachman Rp 3.6 Miliar , Jarot Subana Rp 7,1 Miliar, Faqih Usman Rp 8,8 Miliar, dan Yuli Ariandi Siregar senilai Rp 47 Miliar.

Hakim pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa  uang pengganti Rp 3,4 miliar.

Faqih usman, bersama Reza Rp 8,8 Miliar telah mengembalikan Rp 2,9miliar  sehingga tersisa 5,9 miliar.

Kemudian Yuli Ariandi Siregar besaran uang pengganti Rp 47,3 Miliar, pengembalian Rp 220 Juta , kekurangan Rp 47,1 Miliar.

Adapun saat perkara terjadi, Desi Arryani menjabat sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Jarot Subana selaku Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya,

Sementara Fakih Usman sebagai Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya dan Yuli Ariandi Siregar selaku Kabag Keuangan Divisi sipiI 3 Waskita Karya. *** Red.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Facebook

Tag

Trending