Connect with us

Ragam

Ini Kata Ahli Pidana Tentang Korupsi Pelindo

Prof Romli Atmasasmita Ahli Pidana Materiil Guru besar di UNPAD Prof Romli Atmasasmita dalam keterangannya mengatakan prinsip dari Pasal 2 dan Pasal 3 undang undang Tipikor adalah mengatur pelanggaran pidana yang dilakukan setiap orang / umum ( pasal 2), sedangkan pasal 3 khusus pejabat dan penyelenggara negara .

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan 3 unit QCC Pelindo 2 dengan terdakwa Mantan Direktur Utama PT Pelindo 2 RJ Lino hadirkan ahli pidana sebagai ahli yang meringankan.

Prof Romli Atmasasmita Ahli Pidana Materiil Guru besar di UNPAD Prof Romli Atmasasmita dalam keterangannya mengatakan prinsip dari Pasal 2 dan Pasal 3 undang undang Tipikor adalah mengatur pelanggaran pidana yang dilakukan setiap orang / umum ( pasal 2), sedangkan pasal 3 khusus pejabat dan penyelenggara negara .

Menurut Prof Romli Ancaman Hukuman Minimalnya pun berbeda , pasal 2 minimal 4 tahun sedangkan pasal 3 minimal 1 tahun, karena pada saat draft pihak legislatif (DPR-RI) keberatan atas alasan yang lebih jahat adalah pihak yang memiliki uang yang mempengaruhi pejabat atau penyelenggara negara untuk berbuat korupsi.

Terkait kerugian negara atas BUMN atau Korporasi menurut prof Romli hingga saat ini masih menjadi perdebatan. Prof romli mencontohkan jika seorang direksi atau Dirut BUMN diduga melakukan korupsi terkait kebijakannya merugikan negara akan tetapi yang bersangkutan tidak mendapatkan keuntungan atau kick back atas perbuatannya tersebut.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan bahwa RJ Lino melakukan disposisi terkait pengadaan QCC di PT Pelindo II.

Pada awalnya dia sempat memerintahkan agar dilakukan penunjukkan langsung dan menentukan sendiri ketiga perusahaan pengadaan QCC yakni, HDHM dan ZPMC dari Tiongkok, serta Doosan asal Korea Selatan.

Hal itu tertuang dalam memo RJ Lino Nomor 6327 yang ditujukan kepada Direktur Operasi dan Teknik serta Kabiro Pengadaan PT Pelindo II.

Memo itu tercatat pertama, “Agar proses selanjutnya diundang langsung diantaranya: (1) HDHM-China, (2) ZPMC-China, (3) Doosan-Korea Selatan.” Lalu, kata singkat “Segera”.

Salah satu disposisi yang diduga dilakukan RJ Lino adalah menuliskan perintah tersebut dan meminta penyelesaian proses penunjukan HDHM. Perusahaan itu akan menggarap proyek twin lift QCC dengan kapasitas 50 ton.

Pada perkara ini, RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara sebesar mencapai US$1,997 juta. Kerugian itu terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011.

Atas perbuatannya itu, RJ Lino didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com