Ragam
Bos Muliagrup Joko S Tjandra Divonis 4,5 Tahun
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis.4,5 tahun penjara kepada bos mulia Group Joko Soegiarto Tjandra, Senen 5 April 2021.

Jakarta, Pantausidang – Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara kepada bos mulia Group Joko Soegiarto Tjandra pada Senen 5 April 2021.
Vonis oleh majelis hakim pimpinan Muhammad Damis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Jakarta pusat Wartono dan tim, yang sebelumnya mengajukan tuntutan 4 tahun pidana penjara.
Selain vonis 4,5 tahun , Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan .
Dalam pertimbangannya majelis hakim menguraikan berdasarkan keterangan 30 orang saksi, 3 orang ahli dan 1 orang ahli addecharge, serta alat bukti persidangan.
Hakim menilai Joko Tjandra telah terbukti bersalah melanggar dua dakwan jaksa penuntut umum yakni pasal 5 dan pasal 15 UU Tipikor.
Hakim menilai Joko Tjandra terbukti menyuap USD500 ribu dari sebesar USD 1 juta kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA).
Yakni pengurusan melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara kepadanya, agar terlepas dari eksekusi atas Putusan PK pada Juni 2009.
Agar dia nantinya dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.
Kemudian, Joko dengan Tommy Sumardi terbukti menyuap mantan Kadivhubinter Polri Irjen pol Napoleon Bonaparte dan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim polri Brigjen pol Prasetyo Utomo.
Suap senilai 200 ribu dolar Singapura, 270 ribu Dolar Amerika dan 100 ribu Dolar Amerika terkait pencabutan status DPO Joko Tjandra.
Kedua, majelis hakim juga menilai Joko telah terbukti melakukan penyuapan dan pemufakatan jahat bersama Jaksa Pinangki, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya.
Yaitu dalam pengurusan Fatwa MA melalui kejaksaan Agung dengan cara mengajukan proposal 10 action plan dengan biaya pengurusan senilai 10 juta Dolar AS.
Selain itu hakim juga menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yakni saksi pelaku yang bekerja sama . karena Joko Tjandra merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka4 minggu ago
KPK Sita Barang Bukti Kasus Taspen Senilai Rp.20 Miliar
-
Saksi3 minggu ago
KPK Kembali Periksa Eks Dirut PT PGN Jobi Triananda
-
Gugatan3 minggu ago
Niat Baik Berujung Laporan Polisi Pengacara Edric Siapkan Langkah Hukum
-
Ragam3 minggu ago
CBA minta Kejagung Usut Dana LPEI ke PT Bara Jaya Utama