Ragam
Suhandy didakwa menyuap Bupati Muba Dody Reza Alex dkk senilai Rp 4,4 Miliar
Suap sebesar 4,4 M tersebut diberikan kepada ketiganya berserta tim dengan komposisi atau prosentase Bupati 10 persen, Kadinas PUPR 3-5 persen, PPK 2-3 persen, ULP sebesar 3 persen dan PPTK dan Bagian Administrasi 1 persen
Pantausidang, palembang – Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan dakwaan dalam sidang perdana perkara suap kepada bupati Musi Banyuasin dengan terdakwa kontraktor PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) Suhandy terkait proyek dinas PUPR tahun 2020-2021.
Dalam sidang yang digelar dipengadilan Tipikor Palembang tersebut, Jaksa KPK Taufiq Ibnu Groho dkk mendakwa Suhandy telah menyuap Dody Reza Alex selaku Bupati, Herman Mayori kepala dinas PUPR dan Eddy Umari selaku pejabat pembuat komitmen.
Suap sebesar 4,4 M tersebut diberikan kepada ketiganya berserta tim dengan komposisi atau prosentase Bupati 10 persen, Kadinas PUPR 3-5 persen, PPK 2-3 persen, ULP sebesar 3 persen dan PPTK dan Bagian Administrasi 1 persen.
Pemberian uang tersebut atas 4 (empat) paket pekerjaan yang didapat Suhandy antara lain;
1. Pekerjaan Normalisasi Danau Ulak Lia, dengan nilai pekerjaan Rp9.950 miliar yang ditetapkan sebagai pemenang pada tanggal 26 Maret 2021 menggunakan PT. Selaras Simpati Nusantara.
2. Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Epil (DAK), dengan nilai pekerjaan Rp4.3 miliar 26 Maret 2021,
3. Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Muara Teladan (DAK), dengan nilai pekerjaan Rp3.3 miliar yang 26 Maret 2021, menggunakan PT. Kurnia Mulia GemaAbadi (KGMA).
4. Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) di Desa Ngulak III, Kec Sanga Desa, dengan nilai pekerjaan Rp2.3 miliar tanggal 30 April 2021, menggunakan CV. ERA KARYA MAKMUR.
Suhandy didakwa melanggar pasal 5 dan pasal 13 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun pidana penjara.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Pledoi4 minggu agoPledoi Danny Praditya, Bantah Nikmati Uang Negara dalam Kerja Sama PGN–IAE
-
Saksi4 minggu agoEks Direktur Pertamina Absen Panggilan KPK
-
Saksi4 minggu agoPenyidikan Pemerasan Kejari HSU, KPK Dalami Aliran dan Mekanisme Uang


You must be logged in to post a comment Login