Ragam
Ini tujuan Mahkamah Agung Jatuhkan Sanksi Hakim hanya cantumkan inisial saja
Sesungguhnya masalah seperti ini sudah menjadi masalah lama yang terus berulang. Perlu saya tegaskan bahwa, dalam Peraturan Bersama antara MA dengan KY

Pantausidang, Jakarta – Sepanjang tahun 2021 Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) terhadap 3 (tiga) orang hakim dengan hasil akhir masing-masing hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun.
Hal tersebut dikatakan Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. dalam keterangan pers refleksi akhir tahun di gedung MA jalan Medan Merdeka Utara, Rabu 29 Desember 2021.
“Sesungguhnya masalah seperti ini sudah menjadi masalah lama yang terus berulang. Perlu saya tegaskan bahwa, dalam Peraturan Bersama antara MA dengan KY sudah diatur dengan jelas, jika dalam pengaduan masyarakat kepada KY diduga ada pelanggaran teknis dan ada pula pelanggaran kode etik,”ujarnya.
Baca : ikatan kuasa hukum pajak
Syarifuddin menambahkan terkait surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2021 berjumlah 60 rekomendasi.
Sebanyak 3 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi, sedangkan sebanyak 57 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan sebagai berikut:
• 54 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial; dan.
• 3 rekomendasi karena terkait dengan substansi putusan.
Menurut Syarifuddin di bidang pengawasan dan penegakan disiplin aparatur, selama tahun 2021, Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menerima pengaduan sebanyak 2.897. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.516 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 381 pengaduan masih dalam proses penanganan.
Adapun informasi nama nama yang terkena sangsi pihaknya tetap menggunakan inisial dengan tujuan bahwa oknum tersebut yang bersalah bukan keluarga dan institusi pengadilan ditempatnya bekerja.
“Namanya kita inisial pengadilanpun inisial, kenapa ? Kita beranggapan yang bersalah itu kan yang bersangkutan, si Oknumnya itu, istrinya gak salah, anaknya gak salah Keluarganya gak salah. Kalo disebut namanya itu semua jadi ikut, nah makanya kita pakai inisial,” katanya.
Menurut Ketua MA, begitulah cara pihaknya membuka informasi tersebut ke publik terkait berapa jumlah yang terkena sangsi dan nama nama yang telah dijatuhi hukuman disiplin tersebut.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Gugatan1 minggu ago
Perkara Sengketa Lahan, Tergugat : Saya Diminta Rp 2 Miliar Oleh Oknum MA
-
Penyidikan3 hari ago
Ini Detail Proyek EDC BRI Rp2,2 Triliun yang Rugikan Negara Rp744,5 Miliar
-
Nasional1 minggu ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali
-
Gugatan3 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin