Tersangka
Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Resmi Tahan Bupati Labuhanbatu Sumut

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap.
Tiga orang lainnya yaitu anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) dan dua pihak swasta masing-masing Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra. Keempat tersangka langsung ditahan.
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi ke KPK ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka EAR (Erik Adtrada Ritonga) Bupati Labuhanbatu,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (12/1/2024).
Para tersangka dijerat terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Ghufron mengatakan, Tim penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 sampai 31 Januari.
Penetapan tersangka tersebut, merupakan lanjutan proses hukum setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik di Labuhanbatu, Kamis (11/1) kemarin.
“Kami menyampaikan perkembangan informasi atas kegiatan OTT terkait tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional1 hari ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Profil4 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga6 hari ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Dakwaan4 minggu ago
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis