Ragam
Perkara sama putusan beda, Ini maksud Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin keluarkan Sema Nomor 1/ 2020
Ini sama sama kita bikin panduan untuk memudahkan para hakim dilapangan untuk tidak terjadi disparitas yang jauh itu
Pantausidang, Jakarta – Terkait perbedaan putusan dalam perkara yang sejenis, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H menegaskan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 1 tahun 2020.
Menurut Syarifuddin SEMA tersebut untuk menjawab pertanyaan masyarakat pencari keadilan terkait dengan Fakta yang sama tapi putusanya berbeda.
Panduan tersebut tidak hanya untuk tindak pidana korupsi tapi berlaku untuk seluruh perkara di pengadilan.
“Ini sama sama kita bikin panduan untuk memudahkan para hakim dilapangan untuk tidak terjadi disparitas yang jauh itu,” ujarnya pada acara refleksi akhir tahun di gedung MA Rabu, 29 Desember 2021.
Ketua MA Syarifuddin menambahkan, dengan adanya SEMA No 1 tahun 2020 tersebut, setidaknya disparitas putusan tidak akan terlalu jauh.
Menurutnya tidak mungkin ada suatu perkara ini yang sama persis, karena masing masing itu mempunyai peran ,serta masing masing berbeda beda, walaupun suatu perkara itu di split tapi tanggung jawabnya juga berbeda beda.
“Nah yang menjadi masalah kita itu kalau yang disparitasnya itu jauh, nah ini yang tidak kita inginkan, nah ini sama sama kita bikin panduan untuk memudahkan para hakim kita dilapangan utk tidak, terjadi disparitas yang jauh itu,” katanya menutup pernyataannya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Tersangka4 minggu agoKPK Tetapkan Dua Pengusaha Travel Haji Ismail Adham dan Asrul Azis Taba Tersangka
-
Ahli3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss


You must be logged in to post a comment Login