terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari hanya dihadirkan melalui layar elektronik atau virtual, Senen 14 Maret 2022
Majelis Hakim yang dipimpin Surahmat akhirnya menjatuhkan pidana kepada Jerinx yang dinilai telah terbukti bersalah melanggar dakwaan jaksa
Jerinx mengatakan telah siap mental dan berharap hakim nantinya bersifat objektif serta menjatuhkan vonis yang dapat memberikan rasa keadilan
Jerinx yang memiliki nama asli I gede Aryastina tersebut dinilai telah terbukti melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni