Dakwaan
Sidang Dakwaan Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggita akhirnya digelar Virtual
terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari hanya dihadirkan melalui layar elektronik atau virtual, Senen 14 Maret 2022

Pantausidang, Jakarta – Sidang perdana perkara pelanggaran ITE dengan terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggira, akan dilanjutkan pada Senin, 21 Maret 2022 mendatang, setelah Jaksa Pemuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya dihadapan Majelis Hakim yang di ketuai Rudi.
Sidang digelar secara umum di ruangan Kusuma Atmaja, walaupun terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari hanya dihadirkan melalui layar elektronik atau virtual, Senen 14 Maret 2022.
Sidang berlangsung dengan lancar, dan sedikit terjadi gangguan sinyal, sehingga sempat terhenti.
Sekedar untuk diketahui, proses hukum yang menjerat terdakwa Adam Deni Gearaka, hingga ditangkap tim Baresktim Polri dan dijadikan tersangka serta ditahan, terkait postingan di media sosial tanpa seizin wakil Ketua Komisi 3 DPR RI, Ahmad Syahroni.
Upaya paksa ini dilakukan berdasarkan atas laporan Kepolisian no : LP/B/004/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber, yang dibuat pada 27 Januari 2022 lalu oleh SYD.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Gugatan2 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Nasional3 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali
-
Gugatan2 hari ago
Perkara Sengketa Lahan, Tergugat : Saya Diminta Rp 2 Miliar Oleh Oknum MA