Dakwaan
Sidang Dakwaan Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggita akhirnya digelar Virtual
terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari hanya dihadirkan melalui layar elektronik atau virtual, Senen 14 Maret 2022
Pantausidang, Jakarta – Sidang perdana perkara pelanggaran ITE dengan terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggira, akan dilanjutkan pada Senin, 21 Maret 2022 mendatang, setelah Jaksa Pemuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya dihadapan Majelis Hakim yang di ketuai Rudi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Sidang digelar secara umum di ruangan Kusuma Atmaja, walaupun terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari hanya dihadirkan melalui layar elektronik atau virtual, Senen 14 Maret 2022.
Sidang berlangsung dengan lancar, dan sedikit terjadi gangguan sinyal, sehingga sempat terhenti.
Sekedar untuk diketahui, proses hukum yang menjerat terdakwa Adam Deni Gearaka, hingga ditangkap tim Baresktim Polri dan dijadikan tersangka serta ditahan, terkait postingan di media sosial tanpa seizin wakil Ketua Komisi 3 DPR RI, Ahmad Syahroni.
Upaya paksa ini dilakukan berdasarkan atas laporan Kepolisian no : LP/B/004/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber, yang dibuat pada 27 Januari 2022 lalu oleh SYD.
-
Ragam4 minggu ago
Tren Konsumsi Kopi di China Tertinggi di Dunia
-
Tersangka3 minggu ago
Panggil Ulang Bupati Sidoarjo, KPK Ingatkan Kooperatif
-
Internasional4 minggu ago
Pengusaha Mapan Berbagi Nasihat Strategis untuk Sukses Berbisnis
-
Rilis4 minggu ago
Dirut PT EKI Sesalkan KPK Tak Periksa Anggota TNI Soal Kasus Dugaan Korupsi APD