Tersangka
Terbongkar Skema Suap Rp60 Miliar Demi Vonis Lepas, Legal PT Wilmar Resmi Tersangka
Jakarta, pantausidang– Kejaksaan Agung pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) resmi menetapkan Social Security Legal PT Wilmar Muhammad Syafei (MSY) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini berkaitan dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi senilai Rp60 miliar tentang penanganan perkara ekspor minyak goreng (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, penyidik menyimpulkan telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa malam (15/4/2025).
Hasil Penggeledahan
Penetapan ini menyusul penggeledahan pada tiga lokasi di dua provinsi berbeda, Sabtu (12/4). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang mewah mulai dari mobil Mercedes-Benz, motor Vespa, hingga sepeda Brompton.
Qohar menjelaskan, kasus ini bermula dari percakapan panas antara tersangka Wahyu Gunabwan (WG) selaku Panitera Muda PN Jakarta Selatan dan AR, yang mengindikasikan perlunya “pengurusan” perkara agar terdakwa korporasi tak mendapat hukuman berat. WG bahkan menanyakan kesiapan dana dari pihak korporasi.
Lobi-lobi pun berlanjut, dari pertemuan di rumah makan Daun Muda Jakarta Selatan hingga makan malam terjadi “deal-dealan” di Layar Seafood, Kelapa Gading, Jakarta Timur. Di sanalah Tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua PN Jaksel yang juga terlibat, menyarankan agar perkara ontslag (lepas), bukan bebas.
Permintaan uang ‘pelicin’ pun tak main-main yakni Rp60 miliar. Uang suap akhirnya terealisasi dalam bentuk mata uang asing (USD/SGD). Tersangka MSY pun jadi perantara utama. Transaksi berlangsung secara sembunyi-sembunyi di parkiran SCBD, di mana MSY menyerahkan uang kepada AR.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi2 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar


You must be logged in to post a comment Login