Connect with us

Tersangka

Terbongkar Skema Suap Rp60 Miliar Demi Vonis Lepas, Legal PT Wilmar Resmi Tersangka

Published

on

Jakarta, pantausidang– Kejaksaan Agung pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) resmi menetapkan Social Security Legal PT Wilmar Muhammad Syafei (MSY) sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini berkaitan dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi senilai Rp60 miliar tentang penanganan perkara ekspor minyak goreng (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, penyidik menyimpulkan telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa malam (15/4/2025).

Hasil Penggeledahan

Penetapan ini menyusul penggeledahan pada tiga lokasi di dua provinsi berbeda, Sabtu (12/4). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang mewah mulai dari mobil Mercedes-Benz, motor Vespa, hingga sepeda Brompton.

Qohar menjelaskan, kasus ini bermula dari percakapan panas antara tersangka Wahyu Gunabwan (WG) selaku Panitera Muda PN Jakarta Selatan dan AR, yang mengindikasikan perlunya “pengurusan” perkara agar terdakwa korporasi tak mendapat hukuman berat. WG bahkan menanyakan kesiapan dana dari pihak korporasi.

Lobi-lobi pun berlanjut, dari pertemuan di rumah makan Daun Muda Jakarta Selatan hingga makan malam terjadi “deal-dealan” di Layar Seafood, Kelapa Gading, Jakarta Timur. Di sanalah Tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua PN Jaksel yang juga terlibat, menyarankan agar perkara  ontslag (lepas), bukan bebas.

Permintaan uang ‘pelicin’ pun tak main-main yakni Rp60 miliar. Uang suap akhirnya terealisasi dalam bentuk mata uang asing (USD/SGD). Tersangka MSY pun jadi perantara utama. Transaksi berlangsung secara sembunyi-sembunyi di parkiran SCBD, di mana MSY menyerahkan uang kepada AR.

Kejagung tahan legal PT Wilmar grup kasus suap hakim 60 miliar

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Tag

Trending