Penyidikan
Sebarkan Opini Negatif Rp 2,4 miliar Pengacara dan Direktur Pemberitaan Media tersangka CPO
kampanye digital, laporan monitoring media, dan dokumen kampanye narasi publik terkait perkara korupsi tata niaga komoditas timah serta importasi gula oleh Kejaksaan. Nilai total pembiayaan untuk menyebar opini mencapai lebih dari Rp2,4 miliar

Jakarta, pantausidang – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiganya diduga memanipulasi opini publik untuk mengganggu proses hukum.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti pada Senin, 21 April 2025, dari berbagai lokasi. “Penyitaan kami lakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-23/F.2/Fd.2/04/2025 tertanggal 11 April 2025, terkait penyidikan perkara suap penanganan kasus di PN Jakarta Pusat,” ujar Qohar.
Tim penyidik menyita berbagai dokumen, termasuk tagihan pembayaran pemberitaan, kampanye digital, laporan monitoring media, dan dokumen kampanye narasi publik terkait perkara korupsi tata niaga komoditas timah serta importasi gula oleh Kejaksaan. Nilai total pembiayaan untuk menyebar opini mencapai lebih dari Rp2,4 miliar.
Menurut Abdul Qohar, penyidikan menemukan adanya pemufakatan jahat antara ketiga tersangka, yaitu MS (advokat), JS (dosen dan advokat), serta TB (Direktur Pemberitaan JAK TV). “Ketiganya sepakat menggiring opini publik melalui media sosial dan pemberitaan negatif agar Kejaksaan terlihat tidak profesional dalam penanganan perkara tersebut,” jelas Qohar.
Tersangka MS dan JS disebut mengatur dan membayar produksi konten yang menyudutkan Kejaksaan. Konten tersebut kemudian disiarkan oleh TB melalui berbagai saluran, termasuk JAK TV, media daring, hingga platform media sosial seperti Instagram, TikTok, dan YouTube.
Selain itu, para tersangka juga membiayai demonstrasi, seminar, podcast, dan talkshow yang diarahkan untuk mendiskreditkan proses penyidikan dan penuntutan perkara. Tujuannya adalah menggagalkan pembuktian di persidangan.
“Konten-konten ini bukan sekadar opini, melainkan bagian dari strategi sistematis untuk merintangi proses hukum. Ada upaya memengaruhi pandangan publik dan hakim agar perkara klien mereka dinilai tidak terbukti,” terang Qohar.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Penetapan dilakukan melalui Surat TAP dan Perintah Penyidikan tertanggal 21 April 2025.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. MS saat ini telah ditahan dalam perkara lain terkait suap kepada hakim dalam sidang kasus korporasi minyak goreng. Sementara JS dan TB ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak segala bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum. “Kami tidak akan membiarkan penegakan hukum dilemahkan oleh kampanye bayaran atau intervensi melalui media,” pungkas Abdul Qohar. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.