Connect with us

Tersangka

Terbongkar Skema Suap Rp60 Miliar Demi Vonis Lepas, Legal PT Wilmar Resmi Tersangka

Published

on

Penyerahan dana tersebut di rumah WG di kawasan elit Jakarta Utara, dan akhirnya diteruskan ke MAN. Sebagai “bonus”, WG menerima USD50.000 dari MAN.

Berdasarkan bukti kuat, kejagung menetapkan MSY sebagai tersangka berikutnya,  melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-28/F/2/Fd.2/04/2025.

Penyidik pun langsung menjebloskannya  ke Rutan Salemba selama 20 hari. Jaksa menjeratnya dengan pasal-pasal berat dalam UU Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman puluhan tahun penjara.

Penyidikan Terus Berlanjut

Qohar menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. “Ini bukan akhir, kami akan telusuri semua yang terlibat. Siapa pun yang bermain, akan kami kejar,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lainnya terkait kasus suap vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG); serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Kemudian, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota. Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat menerima suap Rp60 miliar.

Sementara itu, tiga hakim yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim diduga menerima uang suap Rp22,5 miliar. Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.

Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.*** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending