Connect with us

Saksi

Terpidana Dirut PT Prista Raya Dadan Setiadi Dipanggil KPK Soal Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Published

on

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Prista Raya, H Dadan Setiadi Megantara terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung RI.

“Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, atas nama DSM (Dadan Setiadi Megantara) selaku Direktur Utama PT Prista Raya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).

Budi mengatakan, Dadan bakal diperiksa kapasitasnya sebagai saksi kasus TPPU yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI Hasbi Hasan. KPK juga turut memanggil dan memeriksa eks Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Dadan merupakan terpidana kasus dugaan korupsi proyek Tol Cisumdawu. Ia divonis 4 tahun 8 bulan penjara denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Bandung Jawa Barat, pada Kamis (16/1/2025) lalu.

Menurut majelis hakim, Dadan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Selain Dadan dan Hasbi Hasan, KPK juga turut memanggil Tumpal Simanjuntak sebagai asisten Ombudsman RI dan Yuliana Rosalita sebagai pihak swasta.

Namun, pemeriksaan Tumpal dan Yuliana diagendakan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan perkara di MA yang sebelumnya telah menjerat Hasbi Hasan.

Adapun dalam perkara pokoknya (suap), Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara. Ia terbukti menerima uang muka Rp9,8 miliar dari Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, untuk mengatur lima sengketa perkara di Mahkamah Agung.

Dalam proses penyidikan TPPU, KPK turut menetapkan penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando, sebagai tersangka.

KPK mendalami peran Windy dan Rinaldo yang diduga turut serta dalam menyembunyikan atau menyamarkan aset Hasbi Hasan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending