Kasasi
Terpidana Paulus Iwo tidak bisa membayar uang pengganti ke negara karena rekening masih di blokir
Petrus menyebut hingga kini Polda Sulut tidak serta merta membukanya dan membiarkan rekening kliennya tidak bisa digunakan.
Meski hakim telah memerintahkan untuk membuka blokir sejak tanggal 24 Februari 2017, tapi Petrus menyebut hingga kini Polda Sulut tidak serta merta membukanya dan membiarkan rekening kliennya tidak bisa digunakan.
Petrus beralasan, pembukaan rekening bertujuan agar kliennya dapat membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 2,4 miliar. Sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diketuk Mahkamah Agung pada tahun 2020.
“Blokir tidak dapat dibuka tanpa alasan yang masuk diakal, akibatnya uang pengganti yang seharusnya sudah disetorkan kepada negara tidak bisa dieksekusi,” sebut Petrus.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Justitia4 minggu agoKubu Gus Yaqut Meradang, KPK Kian Percaya Diri
-
OTT3 minggu agoKPK Tahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam Kasus Dugaan Pemerasan
-
Nasional3 minggu agoSuasana Keseharian PN Jakpus di tengah Upaya Mencari Keadilan
-
Laporan3 minggu agoLPSK Beri Perlindungan Darurat Aktivis KontraS


You must be logged in to post a comment Login