Kasasi
Terpidana Paulus Iwo tidak bisa membayar uang pengganti ke negara karena rekening masih di blokir
Petrus menyebut hingga kini Polda Sulut tidak serta merta membukanya dan membiarkan rekening kliennya tidak bisa digunakan.
Meski hakim telah memerintahkan untuk membuka blokir sejak tanggal 24 Februari 2017, tapi Petrus menyebut hingga kini Polda Sulut tidak serta merta membukanya dan membiarkan rekening kliennya tidak bisa digunakan.
Petrus beralasan, pembukaan rekening bertujuan agar kliennya dapat membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 2,4 miliar. Sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diketuk Mahkamah Agung pada tahun 2020.
“Blokir tidak dapat dibuka tanpa alasan yang masuk diakal, akibatnya uang pengganti yang seharusnya sudah disetorkan kepada negara tidak bisa dieksekusi,” sebut Petrus.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu ago
Eks Dirut Dapen Bukit Asam Akui Beli Emas Rp9 Miliar
-
Tersangka4 minggu ago
KPK Tahan Eks Dirut PT Taspen
-
Saksi4 minggu ago
Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi PT Taspen
-
Tersangka3 minggu ago
KPK Sita Barang Bukti Kasus Taspen Senilai Rp.20 Miliar