Kasasi
Terpidana Paulus Iwo tidak bisa membayar uang pengganti ke negara karena rekening masih di blokir
Petrus menyebut hingga kini Polda Sulut tidak serta merta membukanya dan membiarkan rekening kliennya tidak bisa digunakan.
Petrus menjelaskan, kliennya merupakan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya atau Solar Cell di Kota Manado.
Paulus ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Utara tahun 2016. Kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manado dengan Nomor register: 6/Pid.Pra/2017/PN Mnd.
Oleh hakim tunggal Jemmy Wemphy Lantu, gugatan dikabulkan sebagian.
Diantaranya menyatakan, penetapan tersangka dan perintah penyelidikan Nomor : SP.SIDIK/66/III/2016/Dit Reskrimsus tanggal 23 Maret 2016 batal demi hukum.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam3 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia


You must be logged in to post a comment Login