Connect with us

Kasasi

Terpidana Paulus Iwo tidak bisa membayar uang pengganti ke negara karena rekening masih di blokir

Petrus menyebut hingga kini Polda Sulut tidak serta merta membukanya dan membiarkan rekening kliennya tidak bisa digunakan.

Petrus menjelaskan, kliennya merupakan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya atau Solar Cell di Kota Manado.

Paulus ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Utara tahun 2016. Kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manado dengan Nomor register: 6/Pid.Pra/2017/PN Mnd.
Oleh hakim tunggal Jemmy Wemphy Lantu, gugatan dikabulkan sebagian.

Diantaranya menyatakan, penetapan tersangka dan perintah penyelidikan Nomor : SP.SIDIK/66/III/2016/Dit Reskrimsus tanggal 23 Maret 2016 batal demi hukum.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Laman: 1 2 3 4 5

Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com