Connect with us

Kasasi

Tim Tabur Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Paulus Iwo

Selasa 21 September 2021 pukul 08.50 WIB, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Manado dan Kejari Jakarta Timur berhasil mengamankan Buronan Korupsi Paulus Iwo

Pantausidang, Jakarta – Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil menangkap Paulus Iwo Direktur PT. Triofa Perkasa terpidana Korupsi proyek Penerangan Jalan Umum pada Dinas Tata Kota Manado tahun 2014 lalu.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Terpidana Ir. Paulus Iwo diamankan di kediamannya karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manado, dia tidak datang memenuhi panggilan , kemudian oleh jaksa dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah tim Tabur melakukan pemantauan di lingkungan tempat tinggal Terpidana selama beberapa hari.

“Pada Selasa 21 September 2021 sekitar pukul 08.50 WIB, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi atas nama Ir. Paulus Iwo di Jalan Pulo Nangka Timur III/C RT 8 Kel. Pulo Gadung, Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.” Ujar Leo Simanjuntak dalam keterangan persnya.

Menurut Leo , sebelumnya oleh Mahkamah Agung, Paulus Iwo dipidana 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 200 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,4 miliar.

Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan Korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum Dinas Tata Kota Manado yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado T.A 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp 9,6 miliar.

Leo Simanjuntak menguraikan, Paulus Iwo selaku penyandang dana bersama-sama dengan Ir. Robert Hendry Wowor selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lucky Alfredo Martolomius Dandel selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ariyanti Marolla, ST selaku Kuasa Direksi PT. Subota International Contractor telah bekerjasama dalam penentuan pemenang proyek di mana PT. Subota International Contractor sebagai pemenang lelang.

Dan Paulus Iwo telah meminjam PT. Subota International Contractor untuk melaksanakan pekerjaan tersebut padahal jaminan lelang yang dimasukkan dalam dokumen lelang adalah palsu, kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan dia melakukan perubahan spesifikasi baterai yang seharusnya merk Best Solution Batery (BSB) 12 V – 120 Ah diubah menjadi BSBp 120 Ah Bull Power yang dibeli dari China yang tidak dilengkapi SNI serta belum dilakukan uji laboratorium (kekuatan hanya 3-6 jam sehari sedangkan dalam kontrak disyaratkan 10 jam per hari) dan sampai dengan kontrak berakhir tanggal 30 Desember 2014 pekerjaan dimaksud tidak selesai namun dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Tahap I sebagai tanda bahwa Terpidana telah menyelesaikan pekerjaan 100 %.

Akibat dari perbuatan Paulus Iwo yang melakukan penyimpangan kontrak tersebut negara merugi sebesar Rp. 3 miliar

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leo Simanjuntak menambahkan, Setelah dititipkan ke Rutan Kejagung, Paulus Iwo kemudian diterbangkan ke manado pada Selasa pagi (22 /9/2021). *** Red

I am a Journalist who is working as a freelancer. I am living in jakarta, a crowded city of Indonesia. I am promoting for https://pantausidang.com

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com