Kasasi
Terpidana Paulus Iwo tidak bisa membayar uang pengganti ke negara karena rekening masih di blokir
Petrus menyebut hingga kini Polda Sulut tidak serta merta membukanya dan membiarkan rekening kliennya tidak bisa digunakan.
![](https://pantausidang.com/wp-content/uploads/2021/12/IMG-20211208-WA0031.jpg)
Hakim juga memerintahkan Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Utara mengajukan permohonan pembukaan blokir rekening Paulus Iwo kepada PT Bank Mandiri Cabang Jakarta, Kramat Raya.
Meski status tersangkanya telah gugur, proses hukum Paulus Iwo tetap bergulir ke meja hijau. Oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, Paulus divonis 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Paulus juga diminta membayar uang pengganti Rp 2,443 miliar subsider 2 tahun.
“Ini jelas praktek peradilan sesat, dimana majelis hakim dalam perkara pokok tetap melanjutkan persidangan. Mengabaikan putusan praperadilan, melanggar HAM,” tegas Petrus.
Perkara Paulus Iwo kemudian berlanjut ke tingkat banding, kasasi dan PK. Di tingkat kasasi, hukumannya bertambah menjadi 6 tahun dan denda Rp 200 juta. Ditambah uang pengganti Rp 2,443 miliar subsider 3 tahun penjara.
-
Gugatan4 minggu ago
Gugatan PT Mahkota Berlian Cemerlang di PN Surabaya diduga ada kongkalikong
-
Ragam3 minggu ago
Proyek Peningkatan Lajur Jalan Tuna Pelabuhan Muara Baru Diyakini Bermudharat
-
Ragam4 minggu ago
Kerjasama DEN, Shanxi Tiongkok pada Implementasi CCUS
-
Profil2 minggu ago
Bincang Santai Said Latuconsina dan Petinggi PDIP di Kediaman Olly Dondokambey