Kasasi
Terpidana Paulus Iwo tidak bisa membayar uang pengganti ke negara karena rekening masih di blokir
Petrus menyebut hingga kini Polda Sulut tidak serta merta membukanya dan membiarkan rekening kliennya tidak bisa digunakan.
Hakim juga memerintahkan Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Utara mengajukan permohonan pembukaan blokir rekening Paulus Iwo kepada PT Bank Mandiri Cabang Jakarta, Kramat Raya.
Meski status tersangkanya telah gugur, proses hukum Paulus Iwo tetap bergulir ke meja hijau. Oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, Paulus divonis 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Paulus juga diminta membayar uang pengganti Rp 2,443 miliar subsider 2 tahun.
“Ini jelas praktek peradilan sesat, dimana majelis hakim dalam perkara pokok tetap melanjutkan persidangan. Mengabaikan putusan praperadilan, melanggar HAM,” tegas Petrus.
Perkara Paulus Iwo kemudian berlanjut ke tingkat banding, kasasi dan PK. Di tingkat kasasi, hukumannya bertambah menjadi 6 tahun dan denda Rp 200 juta. Ditambah uang pengganti Rp 2,443 miliar subsider 3 tahun penjara.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam3 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia


You must be logged in to post a comment Login