Connect with us

Vonis

Tian Bahtiar Divonis Bebas, Iwakum: Produk Pers Tak Bisa Serta-Merta Dipidana

Published

on

Jakarta, pantausidang – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, dari dakwaan perintangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.

Dalam amar putusan yang dibacakan Selasa (3/3/2026), Ketua Majelis Hakim Efendi menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Tian Bahtiar tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal,” ujar hakim di ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat.

Majelis hakim memerintahkan agar Tian segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Rujuk Putusan MK, Hakim Tegaskan Perlindungan Pers

Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025. MK menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan pers.

Hakim menyatakan, tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses melalui jalur pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme Undang-Undang Pers.

“Pemberitaan negatif adalah persoalan perspektif atau sudut pandang, bukan kebenaran yang bisa diukur oleh hukum pidana. Yang lebih tepat menilai sebuah pemberitaan adalah kelompok akademik, masyarakat, atau profesi yang berkonsentrasi di dunia jurnalistik, bukan majelis hakim perkara a quo,” ujar hakim.

Majelis juga menyatakan tidak menemukan unsur niat jahat (mens rea) maupun sifat melawan hukum dalam perbuatan terdakwa. Unsur perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai tidak terpenuhi.

Tuntutan Jaksa 8 Tahun Penjara

Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Agung menuntut Tian dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Jaksa menilai terdakwa secara sengaja melakukan perbuatan yang dikualifikasikan sebagai perintangan penyidikan dalam penanganan tiga perkara korupsi tersebut.

Namun, majelis hakim berpendapat lain dan menyatakan seluruh dakwaan tidak terbukti.

Iwakum Apresiasi Putusan

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan bebas tersebut. Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menilai putusan ini menjadi pengingat bahwa kerja jurnalistik tidak dapat serta-merta dikriminalisasi menggunakan instrumen hukum pidana.

“Iwakum menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang menegaskan perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Ini menjadi preseden penting bahwa produk pers harus ditempatkan dalam koridor Undang-Undang Pers dan mekanisme etik, bukan langsung ditarik ke ranah pidana,” kata Irfan dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3/2026).

Ia juga menilai rujukan hakim terhadap Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menunjukkan bahwa kebebasan pers tetap ditempatkan sebagai hak konstitusional yang harus dilindungi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono mengingatkan agar penerapan Pasal 21 UU Tipikor dilakukan secara hati-hati dan proporsional agar tidak menimbulkan efek jera yang berlebihan (chilling effect) terhadap kerja pers.

“Penegakan hukum tetap penting, tetapi jangan sampai menggerus ruang kebebasan pers yang dijamin konstitusi. Sengketa atas produk jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi melalui Dewan Pers,” ujar Ponco.

Putusan ini sekaligus mempertegas batas antara kritik atau pemberitaan dengan dugaan perintangan penyidikan, serta menjadi preseden penting dalam relasi antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan pers di Indonesia. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending