Ragam
Dirjen HAM Tegaskan Perusahaan Pers Tolak Serikat Pekerja Melanggar Hukum
Jakarta, Pantausidang – Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 telah menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat dan menyampaikan pendapat. Hal itu diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat karena itu konstitusi jamin hak berserikat dan sampaikan pendapat.”
Dasar Hukum tersebut berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat golongan pekerja dan pegawai di seluruh Indonesia, termasuk didalamnya insan pers (Jurnalis) selaku pekerja di perusahan media massa.
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra menegaskan setiap pekerja termasuk wartawan berhak untuk membentuk serikat pekerja. Perusahaan pers yang tidak mendukung atau bahkan menolak serikat pekerja justru melanggar hukum.
“Serikat pekerja baik dalam rangka menyampaikan aspirasi dan dijamin Undang-undang. Kalau ada perusahaan yang tidak dukung serikat justru melanggar hukum,” ujar Dhahana Putra pada acara diskusi “Melindungi Hak Asasi Wartawan dalam Era Informasi: Pentingnya Perlindungan dan Peran Serikat Pekerja” di Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Dia menambahkan sesuai konstitusi negara menjamin hak masyakarat untuk berkumpul,berserikat dan menyampaikan pendapatnya, termasuk wartawan.
“Konstitusi menjamin hak berserikat dan menyampaikan pendapat,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Irfan Kamil mengatakan wartawan merupakan profesi yang rentan menghadapi intimidasi dan kekerasan, baik secara verbal maupun nonverbal. Untuk itu, Kamil mengatakan, wartawan memerlukan wadah dan organisasi untuk mengadvokasi dirinya.
“Kami, Iwakum berkomitmen untuk memberikan advokasi dan pendampingan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Kamil juga menyoroti sulitnya wartawan membentuk serikat karena tidak didukung perusahaan pers.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
GPHRI Tingkatkan Pengembangan Ekosistem Hospitality Terintegrasi
-
Internasional3 minggu ago
Festival Budaya Minnan Dunia Dorong Kerjasama Sektor Pariwisata Indonesia
-
Internasional2 minggu ago
PU, Huaqiao University MoU dengan Prinsip Saling Menguntungkan
-
Ragam1 minggu ago
2024 IG Indonesia Upaya Kembangkan Industri Manufaktur Dalam Negeri