Dakwaan
Tiga Penyuap Eks Kabasarnas Segera Diadili
Tim jaksa KPK memastikan, dakwaan terhadap ketiga tersangka itu, sudah sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan tim penyidik lembaga antirasuah selama penyidikan.
“Dalam dakwaan tim jaksa, nilai suap yang diberikan pada Henri Alfiandi dan kawan-kawan sejumlah sekitar Rp11,4 miliar,” tuturnya.
Kasus dugaan korupsi suap di lingkungan Basarnas berawal pada 2021, saat Basarnas melaksanakan beberapa lelang atau tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Basarnas dan dapat diakses oleh umum.
Kemudian pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan, yakni pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar, dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (tahun jamak 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur