Dakwaan
Komisaris Perusahaan Swasta ini Didakwa Suap Eks Kabasarnas
Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati, Mulsunadi Gunawan, didakwa menyuap mantan Kabasarnas Henri Alfiandi senilai Rp2,4 miliar
Jakarta, pantausidang- Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati, Mulsunadi Gunawan, didakwa menyuap mantan Kabasarnas Henri Alfiandi sebesar Rp2,4 miliar. Uang Suap itu dipisah secara tunai dan cek.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
“Memberi cek senilai Rp1.499.999.898 dan uang tunai sebesar Rp999.710.400. Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” ujar Jaksa KPK, Luki Dwi Nugroho, Senin (16/10/2023).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka4 minggu agoDua Pejabat Pajak Terseret Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL)
-
Pemeriksaan Terdakwa4 minggu agoDwi Wahyudi Bantah Bertanggung Jawab atas Kredit Macet PT Tebo Indah dan PT PAS
-
Wisata4 minggu agoHUT Ke-81 RI Ancol Gratiskan Tiket Masuk
-
Nasional4 minggu agoPemerintah Pastikan Perlindungan Sosial Pekerja Pemilah Sampah

