Tersangka
Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan HGU PTPN Ditahan KPK

“MC (Chairil), MK (Khoiri), dan MHK (Karli) menyepakati nilai harga Rp120 ribu per meter persegi padahal merujuk keterangan kepada desa setempat nilai pasar lahan hanya berkisar Rp32 ribu sampai Rp50 ribu per meter persegi,” ungkap Alex.
Alex mengungkapkan, sejumlah dokumen fiktif ditemukan penyidik untuk mempercepat pelunasan pembelian lahan ini. Transaksi itu, juga tercatat tidak wajar dan terindikasi mark up dalam pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan, MAPPI, dan KJPP Sisca cabang Surabaya.
Rupanya, kata Alex, semua peringatan itu diabaikan oleh Cholidi. Ia malah ngotot melakukan transaksi meskipun tanahnya tidak bisa ditanami tebu.
“MC juga tetap memaksakan dilakukan pembelian lahan walaupun fakta di lapangan diketahui persis yang bersangkutan dengan kondisi lahan memang tidak layak untuk ditanami tebu karena faktor keterbatasan lereng, akses, dan air, tuturnya.
Mirisnya, Karli turut memberikan uang kepada sejumlah pegawai di PTPN XI yang mendukung kelancaran transaksi lahan tersebut. Total dana yang diberikan menyentuh Rp1 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Profil3 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga4 hari ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Dakwaan3 minggu ago
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis
-
Saksi4 minggu ago
KPK Garap Direksi PT Mitra Buana Komputindo dan PT Visiland Dharma Sarana untuk Kasus INTI