Tersangka
Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan HGU PTPN Ditahan KPK
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebutkan bahwa kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp30,2 miliar. Data itu didapat dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Tim penyidik menahan para tersangka sebagaimana kecukupan alat bukti, maka KPK tetapkan dan umumkan tiga pihak sebagai tersangka MC (Mochamad Cholidi) Direktur PTPN XI 2016, MK (Mochamad Khoiri) Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, MHK (Muhcsin Karli) Komisaris Utama PT Kejayaan Mas,” kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024).
Alex menambahkan, masing-masing para tersangka ditahan 20 hari ke depan hingga 27 Mei 2024 dan dapat diperpanjang.
Kasus ini berawal, ketika PT Kejayan Mas menawarkan lahan 79,6 hektare di Kabupaten Pasuruan kepada Cholidi pada 2016 silam. Harga yang ditawarkan Rp125 ribu per meter persegi.
Alex menjelaskan, Cholidi menyetujui pengajuan dan memerintahkan Khoiri membuat draf surat keputusan pembelian tanah untuk menanam tebu milik PTPN XI. Tanpa membuat kajian, lanjut Alex, Cholidi meminta Khoiri memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran Rp150 miliar.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa 3 Saksi KSO Kasus Proyek Kereta Api
-
Penyidikan2 minggu ago
Periksa Direktur PT Citra Diecona, KPK Gali Info Paket Pekerjaan Di Ditjen Perkeretaapian
-
Profil4 minggu ago
P3I Upayakan Perlindungan Hukum terhadap Jasa Layanan Home Care
-
Rilis3 minggu ago
KPK Bidik Anggota DPR RI Komisi XI dan Anggota V BPK RI