Tersangka
Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan HGU PTPN Ditahan KPK
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebutkan bahwa kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp30,2 miliar. Data itu didapat dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Tim penyidik menahan para tersangka sebagaimana kecukupan alat bukti, maka KPK tetapkan dan umumkan tiga pihak sebagai tersangka MC (Mochamad Cholidi) Direktur PTPN XI 2016, MK (Mochamad Khoiri) Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, MHK (Muhcsin Karli) Komisaris Utama PT Kejayaan Mas,” kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024).
Alex menambahkan, masing-masing para tersangka ditahan 20 hari ke depan hingga 27 Mei 2024 dan dapat diperpanjang.
Kasus ini berawal, ketika PT Kejayan Mas menawarkan lahan 79,6 hektare di Kabupaten Pasuruan kepada Cholidi pada 2016 silam. Harga yang ditawarkan Rp125 ribu per meter persegi.
Alex menjelaskan, Cholidi menyetujui pengajuan dan memerintahkan Khoiri membuat draf surat keputusan pembelian tanah untuk menanam tebu milik PTPN XI. Tanpa membuat kajian, lanjut Alex, Cholidi meminta Khoiri memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran Rp150 miliar.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy4 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Saksi3 minggu agoDirektur Legal GoTo Ungkap Perbedaan Investasi yang Dibayar Telkomsel dan Google ke Saham GoTo
-
Vonis3 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara

