Connect with us

Tersangka

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan HGU PTPN Ditahan KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebutkan bahwa kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp30,2 miliar. Data itu didapat dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tim penyidik menahan para tersangka sebagaimana kecukupan alat bukti, maka KPK tetapkan dan umumkan tiga pihak sebagai tersangka MC (Mochamad Cholidi) Direktur PTPN XI 2016, MK (Mochamad Khoiri) Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, MHK (Muhcsin Karli) Komisaris Utama PT Kejayaan Mas,” kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024).

Alex menambahkan, masing-masing para tersangka ditahan 20 hari ke depan hingga 27 Mei 2024 dan dapat diperpanjang.

Kasus ini berawal, ketika PT Kejayan Mas menawarkan lahan 79,6 hektare di Kabupaten Pasuruan kepada Cholidi pada 2016 silam. Harga yang ditawarkan Rp125 ribu per meter persegi.

Alex menjelaskan, Cholidi menyetujui pengajuan dan memerintahkan Khoiri membuat draf surat keputusan pembelian tanah untuk menanam tebu milik PTPN XI. Tanpa membuat kajian, lanjut Alex, Cholidi meminta Khoiri memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran Rp150 miliar.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com