Nasional
Tim TPDI Laporkan Keluarga Presiden Jokowi ke KPK
Laporan itu imbas usai putusan MK yang diduga memberikan jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming dapat mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
Sebab, atas hasil putusannya MK telah menambahkan frasa bunyi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’.
Setelah putusan itu, Gibran akhirnya resmi dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (Bacawapres) oleh Prabowo Subianto selaku bakal calon presiden (Bacapres). *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Justitia4 minggu agoKubu Gus Yaqut Meradang, KPK Kian Percaya Diri
-
OTT4 minggu agoKPK Tahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam Kasus Dugaan Pemerasan
-
Nasional4 minggu agoSuasana Keseharian PN Jakpus di tengah Upaya Mencari Keadilan
-
Laporan4 minggu agoLPSK Beri Perlindungan Darurat Aktivis KontraS

