Nasional
Tom Lembong Audiensi ke KY: Momentum Ini Demi Edukasi Hukum Nasional

Jakarta, pantausidang- Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melakukan audiensi dengan pimpinan Komisi Yudisial (KY), guna menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim putusan perkara kasus korupsi impor gula yang menimpanya.
Tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dilaporkan yakni, Hakim Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis dan dua hakim anggota, yakni Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.
Ketua KY Prof. Amzulian Rifai mengungkapkan, pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Penanganan laporan Tom Lembong dilakukan dengan prinsip yang sama seperti laporan lain. Amzulian mengakui bahwa sorotan publik membuat KY perlu memberikan penjelasan terbuka terkait tindak lanjutnya.
“Ini menjadi momen penting, karena seingat saya baru pertama kali ada pemberian abolisi,” kata Amzulian di Gedung KY, Senin (11/8/2025).
Tom Lembong pun menyampaikan apresiasi atas penerimaan KY dan langkah cepat yang diambil pasca-laporannya. Apalagi, tujuan pelaporan sepenuhnya bersifat konstruktif dan tidak ada niat menjatuhkan pihak manapun. Dia menegaskan laporan justru didasari motivasi untuk memperbaiki dan bersifat konstruktif.
“Tujuan kami 100 persen konstruktif, tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif,” ungkap Tom.
Tom mengungkapkan bahwa laporan ini dilayangkan menyusul pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka2 hari ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan1 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi2 hari ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Saksi5 hari ago
Kasus Pengadaan EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Mika Informatika Indonesia
You must be logged in to post a comment Login