Ragam
Tuntut cabut permenaker Partai Buruh Kerahkan Ribuan Orang serikat Buruh turun kejalan Rabu 16 Februari 2022
Atas kebijakannya mengeluarkan peraturan menteri permenaker soal pengambilan JHT bagi buruh PHK harus menunggu umur 56 tahun.

Menurut said Iqbal kebijakan menteri tenaga kerja sangat menyakiti hati para buruh, dan dari 8 lembaga Tripartit tidak satupun diajak dialog oleh menteri soal permen tersebut.
Dia juga menilai dengan kebijakan tersebut timbul spekulasi diantaranya jangan jangan dana JHT yang nilainya sekitar Rp 370 triliun itu terpakai atau terkena kasus investasi Bodong,
Sehingga harus ditunda pembayaran dengan memberlakukan pembatasan usia 56 tahun tersebut.
Said Iqbal menambahkan, permenaker tersebut bertentangan dengan aturan diatasnya yakni Peraturan pemerintah tahun 2015 nomor 60 bahwa Tabungan pensiun atau JHT dapat segera dikeluarkan dalam situasi terjadinya gelombang PHK seperti yang terjadi di masa pandemi ini.
Dan atas dasar itu lah partai buruh beserta para anggota serikat buruh mengirimkan surat kepada presiden agar mengeluarkan kebijakan atau diskresi atas dana JHT tersebut, dan pihaknya menjamin tidak akan melanggar undang undang.
Diberitakan di tengah banyaknya korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT),
Yang mengatur pencairan dan Jaminan Hari Tua hanya bisa dicairkan saat usia pekerja mencapai 56 tahun.
Kebijakan tersebut kini menjadi kontroversi dan menuai kritik dari banyak pihak.*** (sup)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan3 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar