Connect with us

Ragam

Tuntut cabut permenaker Partai Buruh Kerahkan Ribuan Orang serikat Buruh turun kejalan Rabu 16 Februari 2022

Atas kebijakannya mengeluarkan peraturan menteri permenaker soal pengambilan JHT bagi buruh PHK  harus menunggu umur 56 tahun.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menurut said Iqbal kebijakan menteri tenaga kerja sangat menyakiti hati para buruh, dan dari 8 lembaga Tripartit tidak satupun diajak dialog oleh menteri soal permen tersebut.

Dia juga menilai dengan kebijakan tersebut timbul spekulasi diantaranya jangan jangan dana JHT yang nilainya sekitar Rp 370 triliun itu terpakai atau terkena kasus investasi Bodong,

Sehingga harus ditunda pembayaran dengan memberlakukan pembatasan usia 56 tahun tersebut.


Said Iqbal menambahkan,  permenaker tersebut bertentangan dengan aturan diatasnya yakni Peraturan pemerintah tahun 2015 nomor 60 bahwa Tabungan pensiun atau JHT dapat segera  dikeluarkan dalam situasi terjadinya gelombang PHK seperti yang terjadi di masa pandemi ini.

Dan atas dasar itu lah partai buruh beserta para anggota serikat buruh mengirimkan surat kepada presiden agar mengeluarkan kebijakan atau diskresi atas dana JHT tersebut, dan pihaknya menjamin  tidak akan melanggar undang undang.

Diberitakan di tengah banyaknya korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT),

Yang mengatur pencairan dan Jaminan Hari Tua hanya bisa dicairkan saat usia pekerja mencapai 56 tahun.

Kebijakan tersebut kini menjadi kontroversi dan menuai kritik dari banyak pihak.*** (sup)

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com