Ragam
Tuntut cabut permenaker Partai Buruh Kerahkan Ribuan Orang serikat Buruh turun kejalan Rabu 16 Februari 2022
Atas kebijakannya mengeluarkan peraturan menteri permenaker soal pengambilan JHT bagi buruh PHK harus menunggu umur 56 tahun.
![](https://pantausidang.com/wp-content/uploads/2022/02/said-Iqbal.jpg)
Menurut said Iqbal kebijakan menteri tenaga kerja sangat menyakiti hati para buruh, dan dari 8 lembaga Tripartit tidak satupun diajak dialog oleh menteri soal permen tersebut.
Dia juga menilai dengan kebijakan tersebut timbul spekulasi diantaranya jangan jangan dana JHT yang nilainya sekitar Rp 370 triliun itu terpakai atau terkena kasus investasi Bodong,
Sehingga harus ditunda pembayaran dengan memberlakukan pembatasan usia 56 tahun tersebut.
Said Iqbal menambahkan, permenaker tersebut bertentangan dengan aturan diatasnya yakni Peraturan pemerintah tahun 2015 nomor 60 bahwa Tabungan pensiun atau JHT dapat segera dikeluarkan dalam situasi terjadinya gelombang PHK seperti yang terjadi di masa pandemi ini.
Dan atas dasar itu lah partai buruh beserta para anggota serikat buruh mengirimkan surat kepada presiden agar mengeluarkan kebijakan atau diskresi atas dana JHT tersebut, dan pihaknya menjamin tidak akan melanggar undang undang.
Diberitakan di tengah banyaknya korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT),
Yang mengatur pencairan dan Jaminan Hari Tua hanya bisa dicairkan saat usia pekerja mencapai 56 tahun.
Kebijakan tersebut kini menjadi kontroversi dan menuai kritik dari banyak pihak.*** (sup)
-
Gugatan4 minggu ago
Gugatan PT Mahkota Berlian Cemerlang di PN Surabaya diduga ada kongkalikong
-
Ragam3 minggu ago
Proyek Peningkatan Lajur Jalan Tuna Pelabuhan Muara Baru Diyakini Bermudharat
-
Ragam4 minggu ago
Kerjasama DEN, Shanxi Tiongkok pada Implementasi CCUS
-
Profil2 minggu ago
Bincang Santai Said Latuconsina dan Petinggi PDIP di Kediaman Olly Dondokambey