Atas kebijakannya mengeluarkan peraturan menteri permenaker soal pengambilan JHT bagi buruh PHK harus menunggu umur 56 tahun.
Presiden Aspek Mirah Sumirat mengecam terbitnya permenaker yang merubah syarat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan setelah usia 56 tahun