Connect with us

Tuntutan

Tuntutan Crazy Rich Budi Said Ditunda

Jakarta, pantausidang– Pembacaan sidang tuntutan terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi jual beli emas Antam yang melibatkan crazy rich asal Surabaya, Budi Said dan General Manager UBPP LM Antam Pulo Gadung, Abdul Hadi Aviciena ditunda tiga hari.

Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung belum menyiapkan surat tuntutannya. Oleh karena itu, jaksa meminta tambahan waktu untuk mempersiapkan surat tuntutan terhadap dua terdakwa tersebut.

Penundaan tersebut disepakati setelah melalui diskusi antara majelis hakim, JPU, dan tim kuasa hukum terdakwa. Hakim Ketua Tony Irfan pun menyetujuinya.

Namun majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu, meminta agar JPU benar-benar telah mempersiapkan tuntutan sehingga pembacaan terhadap dua terdakwa berjalan dengan baik.

“Kesempatan terakhir untuk penuntut umum adalah hari Jumat. Kami harap semua bisa berjalan sesuai jadwal agar tidak ada lagi pengunduran. Nota pembelaan akan dibacakan pada Jumat, 20 Desember, sementara replik dan duplik dilakukan pada tanggal 23 dan 24 Desember,” tegas Toni Irfan dalam persidangan, Selasa (11/12/2024).

Hakim Toni Irfan menekankan pentingnya menjaga ketepatan waktu demi kelancaran proses persidangan, terutama karena pembacaan putusan dijadwalkan pada 27 Desember 2024.

Dengan jadwal yang telah diperbaharui, majelis hakim berharap semua pihak memanfaatkan waktu yang diberikan secara efektif. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Jumat (13/12/2024) untuk pembacaan tuntutan oleh JPU. Baik Budi Said maupun Abdul Hadi Aviciena sementara waktu kembali ke rumah tahanan hingga sidang berikutnya.

Usai persidangan, kuasa hukum Abdul Hadi, Adi Akmal mengungkapkan, keberatan atas penundaan tuntutan dari JPU.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami