Connect with us

Tuntutan

Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara

Published

on

Tuntutan Crazy Rich asal Surabaya Budi Said Ditunda

Jakarta, pantausidang- Pengusaha asal Surabaya yang terkenal sebagai crazy rich Budi Said, menghadapi tuntutan 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Tunutan tersebut oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Jaksa Penuntut Umum menilai, Budi Said telah melakukan korupsi senilai lebih dari Rp 1 triliun rupiah dalam transaksi jual beli emas PT Antam.

Jaksa menyatakan perbuatannya itu, telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi  secara bersama-sama dan berkelanjutan.

“Berdasarkan alat bukti yang sah, perbuatan terdakwa dari Maret 2018 hingga Juni 2022 .”

” Hal itu merupakan rangkaian tindakan yang melawan hukum,”

“Dan saling terkait dengan niat jahat (mens rea) yang sama,” ujar JPU.

Pidana Tambahan

Selain itu, Jaksa juga menuntut Budi Said dengan pidana tambahan, yaitu berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,073 triliun atau setara dengan 1,136 kg emas Antam.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti, maka jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya.

“Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka akan bertambah pidana penjaranya selama 8 tahun,” tandasnya.

Jaksa menjelaskan, Budi Said menerima emas Antam sebanyak 1.194,135 kg, yaitu meliputi selisih dari transaksi  yang tidak sesuai faktur resmi.

Emas itu kemudian, Hasil penjualan masuk ke dalam rekening pribadi  melalui transaksi yang melibatkan pegawai perusahaan miliknya PT Trijaya Kartika.

“Sebagian hasil penjualan emas senilai Rp24,6 miliar masuk ke rekening pribadi di Bank BCA di Surabaya,” ucap jaksa.

Fakta persidangan terungkap, adanya penyamaran dana hasil kejahatan  melalui transaksi perbankan dan aset properti.

JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa merugikan negara dan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk keluarga dan pegawai perusahaan terdakwa.

Kemudian menurut Jaksa nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai 1.073 triliun rupiah. Yaitu berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Lalu Hal ini diperparah dengan tindakan pencucian uang yang dilakukan untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaan.

Adapun aset terdakwa yang telah diblokir meliputi tanah, bangunan, dan properti di berbagai wilayah, termasuk Nusa Tenggara Barat dan Jawa Timur.

Dalam analisis hukumnya, JPU menilai tindakan Budi Said telah memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tipikor dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Majelis Hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa dalam pekan mendatang. ***AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending