Connect with us

Tuntutan

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Bui

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Published

on

Harvey Moeis dan kawan-kawan hadapi tuntutan Jaksa

Jakarta, pantausidang- Terdakwa Harvey Moeis, dituntut 12 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung meyakini, suami Sandra Dewi itu terbukti melakukan korupsi di PT Timah, serta pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Uang Pengganti

Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Tentunya dengan memperhitungkan hasil rampasan terhadap aset terdakwa.

Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, Jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya.

“Jika harta benda yang ada tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama enam tahun,” ucap Jaksa.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan  yaitu perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah. Utamanya dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Kerugian Negara Sangat Besar

Selain itu, Jaksa menilai perbuatan Harvey Moeis telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, sejumlah Rp300 triliun. Bahkan, dugaan korupsi itu telah menguntungkan diri Harvey sebesar Rp210 miliar, serta Harvey berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Namun terdapat pula hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya,” tutur Jaksa.

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

Laporan itu, berjudul Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah. Yaitu pengelolaan timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022. Sebagaimana termaktub pada Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tertanggal 28 Mei 2024.

Perbuatan Harvey Moeis tersebut melanggar pasal 2 ayat (1) Undang Undang Tipikor.

Serta pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Tag

Trending