Tuntutan
Tuntutan Crazy Rich Budi Said Ditunda
“Seharusnya tuntutan sudah dibacakan hari ini, tapi karena belum siap akhirnya ditunda. Kami berharap pembelaan pada tanggal 20 Desember dapat menunjukkan fakta bahwa klien kami tidak bersalah,” ujar Adi Akmal kepada awak media.
Sementara itu, tim kuasa hukum Budi Said, Indra Sihombing dan Nurbaini Janah, kembali menegaskan bahwa klien mereka tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, banyak fakta dalam persidangan yang mengindikasikan kesalahan ada di pihak manajemen Antam.
“Dari 2018 sampai 2023, tidak ada tagihan sepeser pun kepada Budi Said terkait kekurangan emas yang didakwakan. Investigasi baru dilakukan ketika sudah minus 152,8 kilo, dan itu bukan kesalahan klien kami,” jelas Indra.
Lebih lanjut, Nurbaini Janah menyoroti ketidaksesuaian prosedur dalam manajemen Antam, termasuk absennya stok opname rutin.
“Ada banyak pelanggaran SOP di Antam. Stok opname yang seharusnya dilakukan rutin tiga bulan sekali ternyata diabaikan. Ini membuktikan adanya kelalaian dari pihak Antam, bukan dari Budi Said,” ungkap Nurbaini.
Tim kuasa hukum juga menyinggung putusan terdahulu yang menguntungkan Budi Said dalam gugatan perdata.
“Klien kami sudah memenangkan gugatan terkait kekurangan 1136 kilogram emas yang seharusnya diterima. Putusan itu sudah inkrah hingga tingkat PK. Jadi sangat tidak adil jika Budi Said kembali disalahkan dalam perkara ini,” kata Indra menambahkan. ***AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rilis2 minggu ago
HUT ke 86, Prof. Satyanegara Sempat Kilas Balik Masa Lalu Mengabdi di RSPP, Tim Dokter Kepresidenan
-
Ragam2 minggu ago
Signifikansi Senior, Tokoh Penting ilmu Kedokteran pada Teaching Hospital PU
-
Nasional4 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Gugatan3 minggu ago
Pensiunan Pegadaian Adukan Nasib Ke Pengadilan karena tidak lolos PKWT