Connect with us

Ragam

Update Kasus Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus Korupsi ASABRI

Jumat 20 Agustus 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019,” kata Leo dalam keterangan pers kepada wartawan, yang diterima Indometro, Sabtu (20/8/2021).

Jakarta, Pantausidang.id – Perkembangan terkini kasus PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yang terkait terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) korupsi pada ASABRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak hari Jum’at, 20 Agustus 2021 kemarin menyampaikan informasi pemeriksaan tujuh orang saksi terkait korupsi Asabri.

“Jumat 20 Agustus 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019,” kata Leo dalam keterangan pers kepada wartawan, yang diterima Indometro, Sabtu (20/8/2021).

Leo menyebutkan, adapun saksi-saksi itu yang diperiksa antara lain, 1. RO selaku Direktur Utama (Dirut) PT Oso Manajemen Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI), 2. RS selaku Direktur PT Oso Manajemen Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI), 3. RH selaku Managing Director PT Oso Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)

Kemudian, 4. IP selaku Marketing PT Oso Manajemen Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI), 5. NA selaku Karyawan PT Aurora Asset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI), 6. FB selaku Direktur PT Pool Asset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI), dan 7. SH selaku Direktur Utama PT UOB Kayhan Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain di PT ASABRI (Persero).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT ASABRI (Persero),” ucapnya.

Kegiatan pemeriksaan tersebut, tetap menerapkan kebijakan peraturan pemerintah tentang kesehatan untuk memutus mata rantai Covid-19.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” pungkasnya.

Awal mula kasus korupsi ASABRI terjadi pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2019, PT ASABRI (Persero) telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT ASABRI dalam investasi pembelian saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara korupsi ASABRI ini, telah memasuki persidangan. Pada Senin, 16 Agustus 2021 lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI dengan terdakwa Mantan Direktur PT Asabri Adam Damiri dkk.

Sidang yang dipimpin IG Eko Purwanto mengagendakan pembacaan Dakwaan untuk 8 terdakwa yang telah didaftarkan ke pengadilan.

Terdakwa Sony Wijaya sekaku direktur PT ASABRI bersama-sama dengan Adam Rahmat Damiri, yang pada tahun 2012 sampai dengan maret 2016 menjabat sebagai Dirut, Bachtiar Efendi (2012- Juli 2014) menjabat sebagai direktur investasi dan keuangan, dkk telah melakukan atau pun turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ucap Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saeful Bahri Siregar, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/8/2021).

“Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan negara cq. PT ASABRI (Persero) sebesar Rp22.788.566.482.083,” jelas Jaksa.

Hal itu menurut Jaksa, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor : 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

Dari 8 terdakwa hanya 7 orang yang dapat dihadirkan karena 1 terdakwa an Bachtiar Effendi masih dirawat dirumah sakit terpapar virus Covid-19, yang bersangkutan diinfokan sempat sembuh tapi kembali memburuk kesehatannya sehingga tidak dapat dihadirkan .

Para terdakwa itu antara lain, 1. Letjen Purn Sony Wijaya selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020, 2. Mayjen purn Adam R Damiri selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016, 3. Hari Setianto , selaku Direktur investasi PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019,

Kemudian, 4. Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan, 5. Jimy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, 6. Beny Tjokro Saputro selaku Direktur PT Hanson Internasional, dan 7. Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra.

Jaksa hanya membacakan dakwaan Sony Wijaya, untuk ke 7 terdakwa dan surat Dakwaan lainnya dianggap telah dibacakan.

Dalam dakwaan Mantan Direktur Utama PT Asabri Letjen Purn Sony Wijaya didakwa bersama sama dengan para terdakwa lainya melakukan korupsi senilai total Rp 22,7 triliun Rupiah terkait penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksadana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nomine yang terafiliasi dengan Bos Batik Keris Beny Tjokro Saputro dan Heru Hidayat tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal dan dibuat hanya secara formalitas.

Menurut Jaksa Dengan menggunakan 15 Perusahaan Manager Investasi terafiliasi Benny Tjokro Saputro dan Heru Hidayat dinilai telah mengakibatkan kerugian negara dan menikmati aliran uang selama kurun waktu tahun 2012 hingga 2019 lalu.

Atas dakwaan yang diajukan Adam Damiri dkk beserta tim pengacaranya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang pekan berikutnya.
Sumber:Kejagung

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami