Saksi
Usut Kasus Korupsi Kredit Fiktif, KPK Panggil Pemilik PT KPM

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit fiktif oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Hari ini Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik PT KPM Christiati Elmi Sianipar (CES).
“Benar, hari ini KPK memeriksa pemilik PT KPM atas nama CES sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit di LPEI,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).
Bukan hanya Christiati Elmi, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT KPM Sumarno, dan mantan Plt Direktur Analisa Resiko Bisnis (Direktur Pelaksana IV) LPEI Tahun 2019-2020 Kukuh Wirawan.
Budi mengatakan, pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengusut aliran dana serta prosedur penyaluran kredit yang diduga sarat penyimpangan di lembaga pembiayaan milik negara tersebut.
KPK menegaskan, penyidikan masih berlangsung dan kemungkinan adanya pengembangan tetap terbuka.
Sejatinya, ada lima tersangka yang ditetapkan KPK. Mereka yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan.
Kemudian, Presiden Direktur PT Caturaksa Megatunggal Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy (PE) Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.
Kasus ini bermula, ketika LPEI memberikan fasilitas kredit kepada sebelas debitur. Namun, terjadi tindak pidana rasuah yang merugikan negara Rp11,7 triliun.
Tiap debitur memberikan kerugian negara berbeda. PT Petro Energy membuat negara merugi USD18 juta dan Rp549,1 miliar.
Lembaga antirasuah menduga, adanya konflik kepentingan antara direktur LPEI dengan debitur di PT PE untuk memudahkan mendapatkan kredit. Atas tindakan itu, PT PE diizinkan menerima kredit walaupun dinyatakan tidak layak.
KPK juga menduga, PT PE memanipulasi sejumlah dokumen untuk meloloskan syarat administrasi dalam proses kredit ini. Salah satunya yakni mengubah dokumen purchase order dan invoice. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi1 minggu ago
KPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Saksi4 minggu ago
Manajer Keuangan PT Sempurna Global Dipanggil KPK
-
Saksi3 minggu ago
Dirut PT Integra Pratama Andree Santoso Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi EDC BRI
-
Dakwaan2 minggu ago
PT Adaro Milik Boy Tohir Disebut di Sidang Dakwaan Perkara Minyak Mentah Pertamina
You must be logged in to post a comment Login